Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Terpidana Korupsi dan Pembunuhan Wakili Lomba MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional

   Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyatakan kebanggaannya atas partisipasi kedua warga binaannya  dalam Lomba MTQ dan Dakwah tingkat nasional ini. “Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua terkhususnya Divisi Pemasyarakatan” kata Sulistyo.

  “Pengen lolos masuk final,  tapi andaikan tidak lolos masuk final paling tidak ini menjadikan kami pengalaman dan bahan evaluasi tahun depan,” kata Z kepada Cenderawasih Pos, di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Lebih lanjut Ia mengharapkan tahun depan kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan agar kita bisa berpartisipasi lagi.  “Ini sebagai ajang untuk memotivasi Teman-teman  yang lain untuk belajar dan mempersiapkan diri mudah-mudahan tahun depan mereka juga bisa ikut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sistem Noken Rawan Kecurangan

   Z merupakan terpidana kasus korupsi di Sat Brimob Polda Papua.  Atas perbuatannya tersebut Z mendapatkan hukuman maksimal 13 tahun penjara.  “Vonis pokoknya 8 tahun, subsidernya satu tahun, dan uang penggatni kerugian negara itu empat tahun,” jelasnya.

    Hal yang berbeda dirasakan MW (25), Ia merasa sangat terharu, dan bangga, walaupun dirinya masih dalam lapas. “Alhamdulillah, terharu tidak nyangka aja bisa mendapatkan juara dan bisa mengikuti Nasional, syukur alhamdulillah ada hikmah di balik semua ini,” kata MW saat diwawancarai Cenderawasih Pos di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Sebagai informasi, MW (25) warga binaan Lapas Abepura juga pernah meraih juara 2 dalam kategori Tilawah Dewasa pada kegiatan MTQ Narapidana tingkat Nasional dalam rangka Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, dan baru ini, MW  juga berhasil menjadi Juara Pertama dalam Kegiatan MTQ Ke-XXX Tahun 2024 antar warga se Distrik Abepura yang  di Masjid Al Barkah, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (24/02) lalu.

Baca Juga :  Ritel Nasional Akan Dibatasi

   MW merupakan terpidana kasus pembunuhan, Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut MW telah menjalani hukuman 6  tahun dari vonis 13 tahun. “Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya, keluar nanti akan menjadi lebih baik untuk bisa mencari kerja dan menafkahi keluarga,” tutupnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyatakan kebanggaannya atas partisipasi kedua warga binaannya  dalam Lomba MTQ dan Dakwah tingkat nasional ini. “Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua terkhususnya Divisi Pemasyarakatan” kata Sulistyo.

  “Pengen lolos masuk final,  tapi andaikan tidak lolos masuk final paling tidak ini menjadikan kami pengalaman dan bahan evaluasi tahun depan,” kata Z kepada Cenderawasih Pos, di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Lebih lanjut Ia mengharapkan tahun depan kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan agar kita bisa berpartisipasi lagi.  “Ini sebagai ajang untuk memotivasi Teman-teman  yang lain untuk belajar dan mempersiapkan diri mudah-mudahan tahun depan mereka juga bisa ikut,” jelasnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Segera Disidang

   Z merupakan terpidana kasus korupsi di Sat Brimob Polda Papua.  Atas perbuatannya tersebut Z mendapatkan hukuman maksimal 13 tahun penjara.  “Vonis pokoknya 8 tahun, subsidernya satu tahun, dan uang penggatni kerugian negara itu empat tahun,” jelasnya.

    Hal yang berbeda dirasakan MW (25), Ia merasa sangat terharu, dan bangga, walaupun dirinya masih dalam lapas. “Alhamdulillah, terharu tidak nyangka aja bisa mendapatkan juara dan bisa mengikuti Nasional, syukur alhamdulillah ada hikmah di balik semua ini,” kata MW saat diwawancarai Cenderawasih Pos di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Sebagai informasi, MW (25) warga binaan Lapas Abepura juga pernah meraih juara 2 dalam kategori Tilawah Dewasa pada kegiatan MTQ Narapidana tingkat Nasional dalam rangka Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, dan baru ini, MW  juga berhasil menjadi Juara Pertama dalam Kegiatan MTQ Ke-XXX Tahun 2024 antar warga se Distrik Abepura yang  di Masjid Al Barkah, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (24/02) lalu.

Baca Juga :  Ikan di Pasar dan Swalayan Aman Dikonsumsi

   MW merupakan terpidana kasus pembunuhan, Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut MW telah menjalani hukuman 6  tahun dari vonis 13 tahun. “Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya, keluar nanti akan menjadi lebih baik untuk bisa mencari kerja dan menafkahi keluarga,” tutupnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya