Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tunggu Kelengkapan Berkas, Klaim 3 Peserta KPPS Segera Dibayarkan

JAYAPURA – Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,  setiap anggota KPPS wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.  Yakni perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk semua pelaksanaan KPPS termasuk di Kota Jayapura.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya baru menerima 3 laporan terkait anggota KPPS yang terkena bencana.

“Yakni 1 kecelakaan kerja dan dua lainnya meninggal dunia, akan tetapi klaim santunan belum kami bayarkan, “ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (19/2) kemarin.

Diakuinya, untuk peserta KPPS mendapat pelindung  dari 1 Februari sampai Maret. Jadi kalau ada resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pada rentan waktu tersebut  dijaminkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pastikan Korban Penyelenggara Pemilu Terima Santunan

Lanjutnya, pada tahun 2024 ini, wilayah kerjanya baru menerima tiga laporan yakni kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang terjadi pada saat pelaksanaan pesta demokarasi.

Dia juga menambahkn bahwa persyaratan yang dibutuhkan bagi peserta yang meninggal dunia, keluarga peserta wajib mengumpulkan surat keterangan kematian , KK, KTP, nomor rekening ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Sementara bagi korban yang mengalami  kecelakaan kerja, hanya membutuhkan kuitansi pembayaran, kronologi kejadian dari saksi dan syarat pengisian formulir.

“Santunan yang akan diterima layanan kecelakaan kerja itu penggantian biaya tanpa batas dan sesuai indikasi medis, sementara bagi yang meninggal dunia  jaminan kematian Rp 42 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Saga Cigombong Hadir Jawab Kebutuhan Masyarakat

Namun sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pembayaran dikarenakan masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak keluarga. ” Pembayaran klaim belum kami lakukan, sementara laporan sudah masuk, tinggal menunggu ahli waris untuk mengajukan klaim saja, ” terangnya. (ana/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,  setiap anggota KPPS wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.  Yakni perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk semua pelaksanaan KPPS termasuk di Kota Jayapura.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya baru menerima 3 laporan terkait anggota KPPS yang terkena bencana.

“Yakni 1 kecelakaan kerja dan dua lainnya meninggal dunia, akan tetapi klaim santunan belum kami bayarkan, “ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (19/2) kemarin.

Diakuinya, untuk peserta KPPS mendapat pelindung  dari 1 Februari sampai Maret. Jadi kalau ada resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pada rentan waktu tersebut  dijaminkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pendapatan Turun Drastis, Bayar Kos Saja Susah Terpaksa Tidur di “Hotel Suzuki”

Lanjutnya, pada tahun 2024 ini, wilayah kerjanya baru menerima tiga laporan yakni kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang terjadi pada saat pelaksanaan pesta demokarasi.

Dia juga menambahkn bahwa persyaratan yang dibutuhkan bagi peserta yang meninggal dunia, keluarga peserta wajib mengumpulkan surat keterangan kematian , KK, KTP, nomor rekening ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Sementara bagi korban yang mengalami  kecelakaan kerja, hanya membutuhkan kuitansi pembayaran, kronologi kejadian dari saksi dan syarat pengisian formulir.

“Santunan yang akan diterima layanan kecelakaan kerja itu penggantian biaya tanpa batas dan sesuai indikasi medis, sementara bagi yang meninggal dunia  jaminan kematian Rp 42 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  PDIP Raih Suara Terbanyak, PPP dan PSI Gagal Lolos Parlemen

Namun sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pembayaran dikarenakan masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak keluarga. ” Pembayaran klaim belum kami lakukan, sementara laporan sudah masuk, tinggal menunggu ahli waris untuk mengajukan klaim saja, ” terangnya. (ana/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya