JAYAPURA – Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, setiap anggota KPPS wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Yakni perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk semua pelaksanaan KPPS termasuk di Kota Jayapura.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya baru menerima 3 laporan terkait anggota KPPS yang terkena bencana.
“Yakni 1 kecelakaan kerja dan dua lainnya meninggal dunia, akan tetapi klaim santunan belum kami bayarkan, “ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (19/2) kemarin.
Diakuinya, untuk peserta KPPS mendapat pelindung dari 1 Februari sampai Maret. Jadi kalau ada resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pada rentan waktu tersebut dijaminkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, pada tahun 2024 ini, wilayah kerjanya baru menerima tiga laporan yakni kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang terjadi pada saat pelaksanaan pesta demokarasi.
Dia juga menambahkn bahwa persyaratan yang dibutuhkan bagi peserta yang meninggal dunia, keluarga peserta wajib mengumpulkan surat keterangan kematian , KK, KTP, nomor rekening ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
Sementara bagi korban yang mengalami kecelakaan kerja, hanya membutuhkan kuitansi pembayaran, kronologi kejadian dari saksi dan syarat pengisian formulir.
“Santunan yang akan diterima layanan kecelakaan kerja itu penggantian biaya tanpa batas dan sesuai indikasi medis, sementara bagi yang meninggal dunia jaminan kematian Rp 42 juta,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pembayaran dikarenakan masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak keluarga. ” Pembayaran klaim belum kami lakukan, sementara laporan sudah masuk, tinggal menunggu ahli waris untuk mengajukan klaim saja, ” terangnya. (ana/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos