Thursday, January 23, 2025
25.7 C
Jayapura

Persentase Penduduk Miskin Naik Jadi 18,09 Persen

  Sedangkan, pada September 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Papua memiliki 4,17 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.955.741,87/rumah tangga miskin/bulan.

  Dikatakan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan  dasar.  Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi  ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

   “Sumber data Kemiskinan berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS setahun dua kali, yaitu pada bulan Maret (Triwulan 1) dan bulan September (Triwulan). Adapun tingkat kemiskinan yang akan dibahas kali ini adalah tingkat kemiskinan kondisi  September 2024 dan merupakan yang kedua kalinya BPS merilis data kemiskinan 38 provinsi, termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes Bawaslu Wilayah 1 Ditunda

   Hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Papua mencapai 18,09 persen. Angka ini berarti bahwa dari setiap 100 orang penduduk di provinsi tersebut, sekitar 18 hingga 19 orang merupakan penduduk miskin. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sedangkan, pada September 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Papua memiliki 4,17 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.955.741,87/rumah tangga miskin/bulan.

  Dikatakan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan  dasar.  Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi  ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

   “Sumber data Kemiskinan berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS setahun dua kali, yaitu pada bulan Maret (Triwulan 1) dan bulan September (Triwulan). Adapun tingkat kemiskinan yang akan dibahas kali ini adalah tingkat kemiskinan kondisi  September 2024 dan merupakan yang kedua kalinya BPS merilis data kemiskinan 38 provinsi, termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Baca Juga :  Tak Gunakan Masker, Akan Ditindak Tegas

   Hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Papua mencapai 18,09 persen. Angka ini berarti bahwa dari setiap 100 orang penduduk di provinsi tersebut, sekitar 18 hingga 19 orang merupakan penduduk miskin. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya