Dari hasil pemeriksaan awal, ST mengakui perbuatannya. ia merusak pintu toko korban dengan menggunakan linggis untuk memasuki toko dan mencuri sejumlah barang, termasuk pakaian yang terdisplay dan yang masih berada dalam karung, serta speaker aktif.
Penyidik Polresta Jayapura Kota kini tengah mendalami keterangan lebih lanjut dari ST, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di tempat lain. “Penyidikan terus berlanjut dan kami sedang menggali lebih dalam untuk kemungkinan pengembangan kasus ini,” ujar AKP Dewa.
Kasus pencurian tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan ST akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk pasal yang disangkakan akan kita tetapkan setelah hasil penyelidikan rampung,” tutup AKP Dewa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos