Saturday, December 20, 2025
25.5 C
Jayapura

Soal Penimbunan BBM, Pemkot Serahkan ke Kepolisian

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura akan menyerahkan penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Keamanan Terpadu di sejumlah SPBU beberapa hari lalu.

Rustan Saru menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemkot Jayapura telah mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk digunakan dalam penimbunan BBM. Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil temuan dari patroli dan sidak ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cepos, Kamis (18/12).

Baca Juga :  Delapan Kendaraan di Timika Diblokir Tak Bisa Isi Pertalite

Ia menegaskan, terkait siapa saja pihak yang terlibat serta bentuk sanksi yang akan diberikan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Jayapura, kata dia, menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh kepolisian.

“Siapa saja yang terlibat dan sanksi bagi para pelaku itu sudah menjadi ranah kepolisian. Setelah menerima hasil temuan patroli gabungan ini, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura akan menyerahkan penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Keamanan Terpadu di sejumlah SPBU beberapa hari lalu.

Rustan Saru menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemkot Jayapura telah mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk digunakan dalam penimbunan BBM. Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil temuan dari patroli dan sidak ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cepos, Kamis (18/12).

Baca Juga :  Setiap Pelaku Usaha Wajib Sediakan Sistem Proteksi Kebakaran 

Ia menegaskan, terkait siapa saja pihak yang terlibat serta bentuk sanksi yang akan diberikan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Jayapura, kata dia, menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh kepolisian.

“Siapa saja yang terlibat dan sanksi bagi para pelaku itu sudah menjadi ranah kepolisian. Setelah menerima hasil temuan patroli gabungan ini, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya