Saturday, February 7, 2026
25.6 C
Jayapura

Libur Nataru, Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menekankan bahwa selama pelaksanaan hari libur resmi dan cuti bersama Natal dan tahun baru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur jadwal kerja pegawainya.

“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur sistem kerja secara bergilir, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/2708/JE7 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Baca Juga :  MCP Rendah, OPD di Lingkup Pemkab Mimika Dicecar

Rustan Saru menegaskan bahwa pengaturan hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan secara jelas, sehingga ASN diminta untuk mematuhinya dan kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Tidak ada penambahan libur di luar ketentuan. ASN wajib disiplin dan masuk kerja sesuai jadwal, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menekankan bahwa selama pelaksanaan hari libur resmi dan cuti bersama Natal dan tahun baru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur jadwal kerja pegawainya.

“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur sistem kerja secara bergilir, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/2708/JE7 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Wali Kota: Meriam Spiritus Bukan Tradisi, Tapi Ancaman!

Rustan Saru menegaskan bahwa pengaturan hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan secara jelas, sehingga ASN diminta untuk mematuhinya dan kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Tidak ada penambahan libur di luar ketentuan. ASN wajib disiplin dan masuk kerja sesuai jadwal, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya