Namun menurut Raymond Mandibondinbo, KTP para tenaga kontrak K2 dan honorer yang memiliki NIK luar daerah Kota Jayapura, merupakan warga negara indonesia yang tercatat secara sah dan resmi sebagai penduduk di Kota Jayapura.
“Meskipun mereka memiliki NIK dari luar, tapi mereka ini tercatat sebagai warga kota Jayapura yang sah dan resmi,” jelas Raymond Mandibondinbo, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/12).
Dia menjelaskan, kode NIK pada setiap warga negara Indonesia tidak bisa diubah, setelah yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya di suatu daerah. Selanjutnya, ketika domisilinya berpindah ke daerah lain, maka NIK itu tetap berlaku di manapun yang bersangkutan tinggal menetap.
“Jadi NIK itu menandakan dimana yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukannya. Itu tidak bisa diubah kembali, termasuk ketika dia pindah tempat tinggal, NIK itu akan berlaku seumur hidup. Jadi kami tegaskan, mereka yang tercatat memiliki NIK luar Papua, tapi mereka resmi sebagai penduduk kota Jayapura,”tambahnya.(roy/nat)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos