JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura dipastikan akan memberlakukan hari libur untuk aktivitas perkantoran baik pemerintahan maupun swasta pada tanggal 27 November mendatang. Hal itu sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang serentak akan diadakan pada hari tersebut.
Karena itu, seluruh warga di Kota Jayapura yang sudah mempunyai hak pilih untuk wajib memberikan hak pilihnya dalam kegiatan Pilkada tersebut. Hal itu ditegaskan kembali oleh Asisten II Setda Kota Jayapura, Widhi Hartanti, di sela-sela apel pagi di lingkup Pemkot Jayapura, Senin (18/11).
Dia mengatakan mengenai pilihan calon kepala daerah, itu menjadi kewenangan atau berdasarkan penilaian dari hati nurani masing-masing. Misalnya untuk provinsi ada dua calon dan juga untuk kota ada empat calon. Tentunya semua visi misi dari masing-masing calon itu sudah dilihat ataupun dibaca. Sehingga dari situ menjadi dasar untuk menentukan pilihannya.
“Pilihlah calon kepala daerah yang sesuai dengan pilihan hati masing-masing, bukan karena pesan dari orang lain,”ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat Kota Jayapura untuk sama-sama mengawal proses dan tahapan pemilihan kepala daerah termasuk menjaga Kamtibmas di wilayah masing-masing. Sehingga proses maupun tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 ini dapat dilaksanakan dengan baik. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos