Lanjut Theos menjelaskan pelantikan tersebut dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. maka fraksi kelompok khusus dewan, berhak untuk menyampaikan pengusulan pimpinan/wakil ketua lll DPR Kota Jayapura.
“Pelantikan ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua,” tambah Theos dalam sambutannya.
Dengan terpilihnya Ferdinand Hanuebi menjadi Wakil Ketua lll DPR Kota Jayapura, Theos mengungkapkan terima kasih kepada Gubernur Papua dan jajarannya yang telah memberikan surat keputusan sehingga peresmian Pimpinan/Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura dapat terlaksana. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Lanjut Theos menjelaskan pelantikan tersebut dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. maka fraksi kelompok khusus dewan, berhak untuk menyampaikan pengusulan pimpinan/wakil ketua lll DPR Kota Jayapura.
“Pelantikan ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua,” tambah Theos dalam sambutannya.
Dengan terpilihnya Ferdinand Hanuebi menjadi Wakil Ketua lll DPR Kota Jayapura, Theos mengungkapkan terima kasih kepada Gubernur Papua dan jajarannya yang telah memberikan surat keputusan sehingga peresmian Pimpinan/Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura dapat terlaksana. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos