Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Jika Tak Miliki Izin Operasional, Taxi Online Diminta Jangan Narik

JAYAPURA – Persoalan terkait adanya taxi online yang dianggap cukup mengganggu operasional kendaraan konvensional dirasa tak bisa dibiarkan berlarut – larut. Apalagi beberapa aksi demo telah dilakukan para sopir taxi/angkot konvensional, karena dianggap merugikan.

   Dari persoalan tersebut Komisi IV DPR Papua berinisiatif untuk mengundang para pihak dan mendudukkan dalam satu ruangan. Pertemuan di ruang Banggar DPRP ini  dipimpin oleh Jansen Monim bersama Ketua Komisi IV, Arnold Walilo.

Pertemuan juga  dihadiri pihak aplikator taxi online, organisasi taxi atau Organda, Dinas Pehubungan Kota Jayapura, Dinas Perhubungan  Provinsi Papua, Diskominfo dan Ditlantas Polda Papua.

   Kata Jansen setelah dilakukan diskusi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak akhirnya diketahui jika persoalan yang terjadi saat ini adalah menyangkut izin operasional dan tarif.

Baca Juga :  Sehari Pj. Gubernur Terima Enam Pengaduan Masyarakat 

Izin lantaran ternyata untuk aplikator taxi online hanya memiliki perizinan di tingkat pusat, sementara izin operasional di Jayapura belum dimiliki. Kemudian menyangkut tarif rata – rata aplikator taxi online menerapkan harga di bawah standart. Bahkan cenderung sangat murah, sehingga menjadi pilihan utama. Ini juga dianggap merusak pasar yang sudah dijalankan oleh taxi konvensional selama ini.

JAYAPURA – Persoalan terkait adanya taxi online yang dianggap cukup mengganggu operasional kendaraan konvensional dirasa tak bisa dibiarkan berlarut – larut. Apalagi beberapa aksi demo telah dilakukan para sopir taxi/angkot konvensional, karena dianggap merugikan.

   Dari persoalan tersebut Komisi IV DPR Papua berinisiatif untuk mengundang para pihak dan mendudukkan dalam satu ruangan. Pertemuan di ruang Banggar DPRP ini  dipimpin oleh Jansen Monim bersama Ketua Komisi IV, Arnold Walilo.

Pertemuan juga  dihadiri pihak aplikator taxi online, organisasi taxi atau Organda, Dinas Pehubungan Kota Jayapura, Dinas Perhubungan  Provinsi Papua, Diskominfo dan Ditlantas Polda Papua.

   Kata Jansen setelah dilakukan diskusi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak akhirnya diketahui jika persoalan yang terjadi saat ini adalah menyangkut izin operasional dan tarif.

Baca Juga :  Harus Steril, Pegawai Kantor Gubernur WFH

Izin lantaran ternyata untuk aplikator taxi online hanya memiliki perizinan di tingkat pusat, sementara izin operasional di Jayapura belum dimiliki. Kemudian menyangkut tarif rata – rata aplikator taxi online menerapkan harga di bawah standart. Bahkan cenderung sangat murah, sehingga menjadi pilihan utama. Ini juga dianggap merusak pasar yang sudah dijalankan oleh taxi konvensional selama ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya