Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejati Selamatkan Rp 5,2 M Uang Negara Dari Aktivitas Penebangan Kayu

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didampingi anggotanya ketika mengembalikan uang negara kepada Bank BNI di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (19/10) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua, bakal memburu setiap perusahaan di Papua yang bekerja di bidang penebangan kayu secara ilegal sebagaimana adanya laporan dari warga.

 Penyampaian dari pihak Kejaksaan tersebut tidak terlepas dari keberhasilannya menyelematkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 M, yang dikembalikan oleh PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri. Sebuah perusahan yang melakukan aktivitas penebangan kayu, di Kabupaten Keerom.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dimana uang tersebut diserahkan langsung dirinya kepada pihak BNI Jayapura, Senin (19/10) di kantor Kejati Papua.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri belum melakukan pembayaran ganti rugi nilai tunggakan tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Keerom,” ucap Kondomo kepada wartawan.

Baca Juga :  Warga Masih Kepala Batu, Perketat Lagi hingga Pukul 7 Malam

Ia menerangkan, usai menerima laporan dari warga. Kajati mengeluarkan surat perintah ke Aspidsus dan beberapa tim untuk melakukan full data, dari data tersebut meminta beberapa keterangan para saksi terkait dengan kehutanan perkebunan dan perusahaan tersebut terkait adanya indikasi kerugian negara. 

 “Dari hasil penyelidikan kam,i didapat sejumlah Rp 5,2 M yang belum disetor kepada negara.  Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui belum membayar dana tersebut kepada negara, sehingga dengan kesadaran dari perusahaan tersebut berinisiatif mengembalikan uang yang  belum disetor kepada negara sebanyak Rp 5,2 M,” terangnya.

 Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan yang bergerak  di bidang kayu ilegal loging. Hal ini dikarenakan ada sebagian perusahaan yang menyalahgunakan  kewenangan negara dengan cara tidak membayar ganti rugi nilai tegakan kepada negara.

Baca Juga :  Sidak BBOPM, Temukan Barang Kedaluwarsa Dijual

“Konsentrasi kita memburu perusahaan yang bekerja di bidang penebangan kayu sebagaimana laporan masyarakat,” ucapnya. Dikatakan, dari hasil penyelidikan Kejaksaan sebagaima yang bersangkutan  telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 5,2 M. Maka perkara dihentikan. “Lebih penting  pengembalian kerugian negara daripada menghukum orang,” tegas Kondomo. (fia)

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didampingi anggotanya ketika mengembalikan uang negara kepada Bank BNI di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (19/10) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua, bakal memburu setiap perusahaan di Papua yang bekerja di bidang penebangan kayu secara ilegal sebagaimana adanya laporan dari warga.

 Penyampaian dari pihak Kejaksaan tersebut tidak terlepas dari keberhasilannya menyelematkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 M, yang dikembalikan oleh PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri. Sebuah perusahan yang melakukan aktivitas penebangan kayu, di Kabupaten Keerom.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dimana uang tersebut diserahkan langsung dirinya kepada pihak BNI Jayapura, Senin (19/10) di kantor Kejati Papua.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri belum melakukan pembayaran ganti rugi nilai tunggakan tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Keerom,” ucap Kondomo kepada wartawan.

Baca Juga :  APBD Kota Mengalami Penurunan 1,31 Persen

Ia menerangkan, usai menerima laporan dari warga. Kajati mengeluarkan surat perintah ke Aspidsus dan beberapa tim untuk melakukan full data, dari data tersebut meminta beberapa keterangan para saksi terkait dengan kehutanan perkebunan dan perusahaan tersebut terkait adanya indikasi kerugian negara. 

 “Dari hasil penyelidikan kam,i didapat sejumlah Rp 5,2 M yang belum disetor kepada negara.  Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui belum membayar dana tersebut kepada negara, sehingga dengan kesadaran dari perusahaan tersebut berinisiatif mengembalikan uang yang  belum disetor kepada negara sebanyak Rp 5,2 M,” terangnya.

 Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan yang bergerak  di bidang kayu ilegal loging. Hal ini dikarenakan ada sebagian perusahaan yang menyalahgunakan  kewenangan negara dengan cara tidak membayar ganti rugi nilai tegakan kepada negara.

Baca Juga :  Daerah Terluar Tak Boleh Tertinggal, Perekonomian di Perbatasan Akan Terus Digairahkan

“Konsentrasi kita memburu perusahaan yang bekerja di bidang penebangan kayu sebagaimana laporan masyarakat,” ucapnya. Dikatakan, dari hasil penyelidikan Kejaksaan sebagaima yang bersangkutan  telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 5,2 M. Maka perkara dihentikan. “Lebih penting  pengembalian kerugian negara daripada menghukum orang,” tegas Kondomo. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya