Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Jangan Bawa Isu Mekar Karena Kepentingan

DR Yunus Wonda ( foto : Dok/Cepos)

“lihat posisi provinsi Papua saat ini ada dimana. Kan ada di Tabi lalu yang mau dimekarkan itu dimana,”Yunus

JAYAPURA – Munculnya gelagat lahirnya aspirasi pembentukan Provinsi Tabi di Papua mendapat tanggapan konkrit dari Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda. Ia awalnya sempat kaget namun secara gamblang Yunus menyampaikan bahwa selama itu aspirasi dan memenuhi persyaratan maka silahkan saja. Meski demikian dikatakan ada persyaratan atau tata cara yang harus dipenuhi bila ingin mendorong isu pemekaran provinsi ke pemerintah pusat. 

 “Ya silahkan saja namun semua harus mekanisme, untuk pemekaran provinsi harus melalui sejumlah tahapan yakni tiga rekomendasi. Rekomendari gubernur, rekomendasi DPRP dan MRP  tapi silahkan saja,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya, Senin (19/8).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Ganja

 Kata Yunus meski sedikit aneh namun jika itu betul aspirasi masyarakat akar rumput maka ia mempersilahkan untuk diperjuangkan. “Saya mau sampaikan kepada elit di Tabi, lihat posisi provinsi Papua saat ini ada dimana. Kan ada di Tabi lalu yang mau dimekarkan itu dimana,” tanyanya.

 “Jika masyarakat di pegunungan yang berbicara bisa jadi karena minimnya pembangunan namun  di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura ini pembangunan jelas. Jadi apa yang mau dimekarkan,” tanyanya.

 Pemekaran provinsi dikatakan harus melalui mekanisme, yang pertama dibawa ke DPR dan harus disetujui seluruh anggota DPRP maupun fraksi dalam  sidang paripurna kemudian risalah sidang itu menjadi salinan dalam rekomendasi. Tidak bisa dari kabupaten atau kota langsung ke Jakarta sebab sudah sering terjadi ada yang tak melalui risalah DPRP dan itu dikembalikan. 

Baca Juga :  DPRP Sampaikan Penyelesaian Kasus HAM Masih Lemah

“Dulu ketua  DPR bisa membuat pengantar, tapi sekarang tak bisa. Semua harus melalui siang paripurna dan itupun harus disetujui semua fraksi dan rekomendasi dari gubernur dan MRP. Pertanyaannya adalah  berani tidak Gubernur Lukas Enembe menandatangani,” tegasnya.

 Sekali lagi Yunus Wonda menyampaikan bahwa untuk memekarkan  provinsi diperlukan rekomendasi dari DPRP, Gubernur dan MRP. Di DPRP sendiri harus mendapat persetujuan kepada oleh semua anggota dan seluruh fraksi kemudian diparipurnakan. Hasil itu kemudian mendapat respon serupa dari MRP dan gubernur. (ade)

DR Yunus Wonda ( foto : Dok/Cepos)

“lihat posisi provinsi Papua saat ini ada dimana. Kan ada di Tabi lalu yang mau dimekarkan itu dimana,”Yunus

JAYAPURA – Munculnya gelagat lahirnya aspirasi pembentukan Provinsi Tabi di Papua mendapat tanggapan konkrit dari Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda. Ia awalnya sempat kaget namun secara gamblang Yunus menyampaikan bahwa selama itu aspirasi dan memenuhi persyaratan maka silahkan saja. Meski demikian dikatakan ada persyaratan atau tata cara yang harus dipenuhi bila ingin mendorong isu pemekaran provinsi ke pemerintah pusat. 

 “Ya silahkan saja namun semua harus mekanisme, untuk pemekaran provinsi harus melalui sejumlah tahapan yakni tiga rekomendasi. Rekomendari gubernur, rekomendasi DPRP dan MRP  tapi silahkan saja,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya, Senin (19/8).

Baca Juga :  Program OPD Harusnya Berasa Otsus

 Kata Yunus meski sedikit aneh namun jika itu betul aspirasi masyarakat akar rumput maka ia mempersilahkan untuk diperjuangkan. “Saya mau sampaikan kepada elit di Tabi, lihat posisi provinsi Papua saat ini ada dimana. Kan ada di Tabi lalu yang mau dimekarkan itu dimana,” tanyanya.

 “Jika masyarakat di pegunungan yang berbicara bisa jadi karena minimnya pembangunan namun  di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura ini pembangunan jelas. Jadi apa yang mau dimekarkan,” tanyanya.

 Pemekaran provinsi dikatakan harus melalui mekanisme, yang pertama dibawa ke DPR dan harus disetujui seluruh anggota DPRP maupun fraksi dalam  sidang paripurna kemudian risalah sidang itu menjadi salinan dalam rekomendasi. Tidak bisa dari kabupaten atau kota langsung ke Jakarta sebab sudah sering terjadi ada yang tak melalui risalah DPRP dan itu dikembalikan. 

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Ganja

“Dulu ketua  DPR bisa membuat pengantar, tapi sekarang tak bisa. Semua harus melalui siang paripurna dan itupun harus disetujui semua fraksi dan rekomendasi dari gubernur dan MRP. Pertanyaannya adalah  berani tidak Gubernur Lukas Enembe menandatangani,” tegasnya.

 Sekali lagi Yunus Wonda menyampaikan bahwa untuk memekarkan  provinsi diperlukan rekomendasi dari DPRP, Gubernur dan MRP. Di DPRP sendiri harus mendapat persetujuan kepada oleh semua anggota dan seluruh fraksi kemudian diparipurnakan. Hasil itu kemudian mendapat respon serupa dari MRP dan gubernur. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya