Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Polisi Bekuk Pengedar Ganja

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (9/11) ( FOTO : Humas Polres.)

JAYAPURA – Dua pemuda warga Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan dengan inisial AW (19) dan IW (25) diamankan kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di seputaran Kali Acai Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Sabtu (9/11) dini hari pukul 01.20 WIT.

 Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita ganja kering siap edar didalam karung beras berukuran 5 kg, satu paket didalam pastik bening berukuran kecil, serta Hp dan satu unit sepeda motor.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra membenarkan hal itu, dimana saat ini kedunya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

Baca Juga :  BWS Siapkan 3 Intake Air Di Wilayah Banjir Bandang

 “Keduanya ditangkap ketika anggota Samapta Polresta Jayapura yang sedang melakukan patroli mencurigai, ketika diamankan dan dilakukan interogasi didapati ganja selanjutnya diamankan di Polsek Abepura,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Minggu, 10/11).

 Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya merupakan pengedar ganja di seputaran Argapura. Interogasi singkat keduanya mengaku ganja itu hanya titipan namun akan dikembangkan lagi oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

 Secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Jayaputa AKP MBY Hanafi menerangkan saat ini kedua pelaku AW (19) dan IW (25) masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan ganja kering.  “Kami masih akan dalami lagi dugaan keduanya memiliki jaringan peredaran ganja,” pungkasnya. (fia/kim/wen)

Baca Juga :  IWSS Bakal Gelar Festival Fashion Show Batik Port Numbay
Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (9/11) ( FOTO : Humas Polres.)

JAYAPURA – Dua pemuda warga Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan dengan inisial AW (19) dan IW (25) diamankan kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di seputaran Kali Acai Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Sabtu (9/11) dini hari pukul 01.20 WIT.

 Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita ganja kering siap edar didalam karung beras berukuran 5 kg, satu paket didalam pastik bening berukuran kecil, serta Hp dan satu unit sepeda motor.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra membenarkan hal itu, dimana saat ini kedunya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

Baca Juga :  Kota Jayapura Jadi Yang Pertama Serahkan LKPD

 “Keduanya ditangkap ketika anggota Samapta Polresta Jayapura yang sedang melakukan patroli mencurigai, ketika diamankan dan dilakukan interogasi didapati ganja selanjutnya diamankan di Polsek Abepura,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Minggu, 10/11).

 Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya merupakan pengedar ganja di seputaran Argapura. Interogasi singkat keduanya mengaku ganja itu hanya titipan namun akan dikembangkan lagi oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

 Secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Jayaputa AKP MBY Hanafi menerangkan saat ini kedua pelaku AW (19) dan IW (25) masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan ganja kering.  “Kami masih akan dalami lagi dugaan keduanya memiliki jaringan peredaran ganja,” pungkasnya. (fia/kim/wen)

Baca Juga :  Sekwan DPRP Kecewa Berat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya