Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith ( foto: Yewen/Cepos)

Dari Kasus Penganiayaan Dan Penggunaan Senjata Tajam Ilegal Di Kotaraja

JAYAPURA- Polsek Abepura menetapkan tiga orang tersangka dari kasus penganiayaan dan penggunaan senjata tajam ilegal yang melibatkan dua kelompok masyarakat di Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Minggu (17/5) kemarin.

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, pihaknya berhasil menetapkan tiga orang tersangka dari kasus penganiayaan dan penggunaan senjata tajam (sajam) ilegal di Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura. “Ada tiga orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses hukum,” katanya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (19/5) kemarin.

 Menurut Duwith, pihaknya sendiri sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai dan melakukan penganiayaan serta membawa senjata tajam ilegal, tetapi tidak memenuhi tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga proses hukum sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tersangka tetap dilakukan.

Baca Juga :  Dinkes Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

 “Penegakan hukum terhadap tiga tersangka ini tetap kami lakukan dan mereka akan diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” ucapnya.

Duwith mengatakan, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan Undang-Undang Darurat tentang penggunaan senjata tajam secara ilegal.

 Duwith berharap, masyarakat bisa terus meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas serta tidak melakukan tindakan-tindakan kriminalitas di masa-masa penanganan Covid-19 saat ini di wilayah hukum Polsek Abepura. (bet/wen)

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith ( foto: Yewen/Cepos)

Dari Kasus Penganiayaan Dan Penggunaan Senjata Tajam Ilegal Di Kotaraja

JAYAPURA- Polsek Abepura menetapkan tiga orang tersangka dari kasus penganiayaan dan penggunaan senjata tajam ilegal yang melibatkan dua kelompok masyarakat di Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Minggu (17/5) kemarin.

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, pihaknya berhasil menetapkan tiga orang tersangka dari kasus penganiayaan dan penggunaan senjata tajam (sajam) ilegal di Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura. “Ada tiga orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses hukum,” katanya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (19/5) kemarin.

 Menurut Duwith, pihaknya sendiri sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai dan melakukan penganiayaan serta membawa senjata tajam ilegal, tetapi tidak memenuhi tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga proses hukum sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tersangka tetap dilakukan.

Baca Juga :  Berpotensi Kehilangan PAD Ratusan Juta

 “Penegakan hukum terhadap tiga tersangka ini tetap kami lakukan dan mereka akan diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” ucapnya.

Duwith mengatakan, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan Undang-Undang Darurat tentang penggunaan senjata tajam secara ilegal.

 Duwith berharap, masyarakat bisa terus meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas serta tidak melakukan tindakan-tindakan kriminalitas di masa-masa penanganan Covid-19 saat ini di wilayah hukum Polsek Abepura. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya