Saturday, April 5, 2025
28.7 C
Jayapura

Kemenag Kota Tunggu Regulasi Revitalisasi KUA

   Dikatakan dari indeks nasional, Kota Jayapura berada pada urutan kedua sebagai Kota Harmoni di Indonesia. Dengan prestasi 80,20 persen atau urutan kedua sebagai Kota Harmoni, di Indonesia. “Itu artinya tingkat kerukunan dan harmonisasi umat beragama di Kota Jayapura sangat tinggi,” kada Abdul Hafid.

  Lebih lanjut dia sampaikan regulasi tersebut sesungguhnya salah satu dari 7 progarm prioritas Kemenerian Agama tentang moderasi beragama di Indonesia. Hanya saja aturan tersebut baru implementasikan di tahun 2024.  Tujuh program tersebut adalah penguatan moderasi beragama, transformasi digital, revitalisasi KUA, kemandirian pesantren, cyber university, religiosity index, dan tahun kerukunan umat beragama.

  Tentunya dengan adanya regulasi tersebut maka peran KUA tidak hanya untuk Umat Muslim tapi juga bagi agama lain di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tertibkan Los dan Kios Pedagang di Pasar Hamadi

“Saat ini kami sedang menungu intruksi pusat, terkait mekanisme, dan SDMnya nantinya seperti apa,” kata Abdul Hafid.

  Diapun mengharapkan dengan adanya regulasi terbaru ini, maka kerukunan umat beragama di Kota Jayapura semakin kuat.

“Semoga dengan aturan ini, kerukunan umat beragama di Kota Jayapura semakin kuat,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Dikatakan dari indeks nasional, Kota Jayapura berada pada urutan kedua sebagai Kota Harmoni di Indonesia. Dengan prestasi 80,20 persen atau urutan kedua sebagai Kota Harmoni, di Indonesia. “Itu artinya tingkat kerukunan dan harmonisasi umat beragama di Kota Jayapura sangat tinggi,” kada Abdul Hafid.

  Lebih lanjut dia sampaikan regulasi tersebut sesungguhnya salah satu dari 7 progarm prioritas Kemenerian Agama tentang moderasi beragama di Indonesia. Hanya saja aturan tersebut baru implementasikan di tahun 2024.  Tujuh program tersebut adalah penguatan moderasi beragama, transformasi digital, revitalisasi KUA, kemandirian pesantren, cyber university, religiosity index, dan tahun kerukunan umat beragama.

  Tentunya dengan adanya regulasi tersebut maka peran KUA tidak hanya untuk Umat Muslim tapi juga bagi agama lain di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Diisukan Maju Pilkada, Robby Awi: Saya Fokus Bantu Pak Wali

“Saat ini kami sedang menungu intruksi pusat, terkait mekanisme, dan SDMnya nantinya seperti apa,” kata Abdul Hafid.

  Diapun mengharapkan dengan adanya regulasi terbaru ini, maka kerukunan umat beragama di Kota Jayapura semakin kuat.

“Semoga dengan aturan ini, kerukunan umat beragama di Kota Jayapura semakin kuat,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya