Saturday, February 22, 2025
29.7 C
Jayapura

BPKAD: Aset Tercatat Atas Nama Pemprov, Bukan Atas Nama OPD

   Dikatakan, berkaitan dengan langkah-langkah teknis perbaikan tata kelola, salah satunya adalah menarik aset-aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya menguasai untuk dilakukan penertiban.

   “Kita tertibkan yang selanjutnya oleh kebijakan gubernur aset itu didistribusikan kepada OPD-OPD yang membutuhkan kendaraan operasional,” terangnya.

   “Mesti diingat, yang namanya aset tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Papua bukan atas nama OPD. Itu yang harus kita bedakan, karena ini sering kali disalahtafsirkan,” tegasnya.

   Kapisa menjelaskan, pencatatan aset boleh di OPD terkait. Namun kepemilikannya tetap atas  nama Pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian kata Kapisa, gubernur selaku pejabat pengguna aset memiliki hak untuk menarik (aset) yang kemudian memberikan kewenangan kepada Sekda selaku pengelola aset.

Baca Juga :  DR Melyana Pugu : Perlu Asimetris Policy yang Affirmative

  “Kemudian Sekda memberikan kewenangan kepada kami BPKAD selaku pejabat penata usaha aset untuk menata dan memperbaiki tata kelola aset, salah satu objeknya adalah kendaraan,” bebernya.

  “Kita mengacu dari sisi regulasi, kemudian pendampingan juga dari KPK. Kita akan terus  melakukan langkah-langkah penertiban,” sambung Kapisa.

   Dari penertiban ini kata Kapisa, terhadap aset-aset yang dirasa sudah tidak fungsional lagi segera akan dilakukan pelelangan secara terbuka. “Secara teknis kami sudah melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan dan penilaian terhadap aset itu, selanjutnya dilelang,” terangnya.

   Sementara itu, disinggung lelang kendaraan dinas mantan anggota dewan yang disesesalkan oleh Sekwan, di sini, Kapisa enggan menanggapinya. Namun, pihaknya menyatakan harus menunggu petunjuk dari pimpinan (gubernur-red).

Baca Juga :  Wenan Watori:  Baleg DPR RI Tidak Tau Malu!

   “Bagian ini saya tidak bisa menjawab, karena harus menunggu petunjuk gubernur dan Sekda. Ini sebenarnya ada dalam ranah internal kami,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Dikatakan, berkaitan dengan langkah-langkah teknis perbaikan tata kelola, salah satunya adalah menarik aset-aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya menguasai untuk dilakukan penertiban.

   “Kita tertibkan yang selanjutnya oleh kebijakan gubernur aset itu didistribusikan kepada OPD-OPD yang membutuhkan kendaraan operasional,” terangnya.

   “Mesti diingat, yang namanya aset tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Papua bukan atas nama OPD. Itu yang harus kita bedakan, karena ini sering kali disalahtafsirkan,” tegasnya.

   Kapisa menjelaskan, pencatatan aset boleh di OPD terkait. Namun kepemilikannya tetap atas  nama Pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian kata Kapisa, gubernur selaku pejabat pengguna aset memiliki hak untuk menarik (aset) yang kemudian memberikan kewenangan kepada Sekda selaku pengelola aset.

Baca Juga :  Setiap Pelaku Usaha Wajib Sediakan Sistem Proteksi Kebakaran 

  “Kemudian Sekda memberikan kewenangan kepada kami BPKAD selaku pejabat penata usaha aset untuk menata dan memperbaiki tata kelola aset, salah satu objeknya adalah kendaraan,” bebernya.

  “Kita mengacu dari sisi regulasi, kemudian pendampingan juga dari KPK. Kita akan terus  melakukan langkah-langkah penertiban,” sambung Kapisa.

   Dari penertiban ini kata Kapisa, terhadap aset-aset yang dirasa sudah tidak fungsional lagi segera akan dilakukan pelelangan secara terbuka. “Secara teknis kami sudah melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan dan penilaian terhadap aset itu, selanjutnya dilelang,” terangnya.

   Sementara itu, disinggung lelang kendaraan dinas mantan anggota dewan yang disesesalkan oleh Sekwan, di sini, Kapisa enggan menanggapinya. Namun, pihaknya menyatakan harus menunggu petunjuk dari pimpinan (gubernur-red).

Baca Juga :  Diduga Sakit, Alumni SLB Meninggal di Teras Sekolah

   “Bagian ini saya tidak bisa menjawab, karena harus menunggu petunjuk gubernur dan Sekda. Ini sebenarnya ada dalam ranah internal kami,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya