JAYAPURA-Agenda sidang dengan terdakwa Mahdi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap juragan emas diundur. Jumat (18/2) kemarin, sidang sedianya digelar dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Mahdi.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Permadi menyampaikan, tuntutan terhadap terdakwa Mahdi maupun Caca rencananya akan dibacakan pada Maret mendatang. Bambang mengaku jika dirinya sudah bertemu dengan Ketua Pengadilan untuk membahas persidangan ini. Dimana sedang proses ekspos rencana tuntutan (rentut)-nya di Kejaksaan Tinggi Papua.
“Nantinya dari Kejaksaan Tinggi selesai ekspos lalu dikirim ke Kejaksaan Agung. Yang melakukan tuntutan jika hukuman maksimal harus Jaksa Agung dan Eselon I,” kata Bambang kepada Cenderawasih Pos.
Menurut Bambang, agenda tuntutan rencanannya akan dibacakan pada 7 Maret 2022 mendatang. Sidang tuntutan terhadap Mahdi berlaku seperti terdakwa Caca, dimana proses persidangan tuntutan diundur.
Sementara itu, Yulianto selaku penasehat Hukum Mahdi mengaku tak masalah dengan penundaan sidang putusan terhadap kliennya itu. Sebab, Jaksa harus cermat dalam mengajukan tuntutan.
“Kita menunggu saja, tidak apa-apa dan hal seperti itu biasa dalam perkara. Ada penundaan karena belum siap di persidangan,” kata Yuliyanto kepada Cenderawasih Pos.
Menurut Yulianto, jaksa harus cermat untuk mengajukan tuntutan. Perlu koordinasi dengan Jaksa Agung dan lainnya, dan selaku kuasa hukum dari Mahdi tidak menjadi masalah dengan hal itu. “Pada dasarnya kami selalu siap, begitu juga dengan klien kami Mahdi,” pungkasnya. (fia/tri)
Seperti Caca, Sidang Tuntutan Mahdi juga Diundur
JAYAPURA-Agenda sidang dengan terdakwa Mahdi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap juragan emas diundur. Jumat (18/2) kemarin, sidang sedianya digelar dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Mahdi.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Permadi menyampaikan, tuntutan terhadap terdakwa Mahdi maupun Caca rencananya akan dibacakan pada Maret mendatang. Bambang mengaku jika dirinya sudah bertemu dengan Ketua Pengadilan untuk membahas persidangan ini. Dimana sedang proses ekspos rencana tuntutan (rentut)-nya di Kejaksaan Tinggi Papua.
“Nantinya dari Kejaksaan Tinggi selesai ekspos lalu dikirim ke Kejaksaan Agung. Yang melakukan tuntutan jika hukuman maksimal harus Jaksa Agung dan Eselon I,” kata Bambang kepada Cenderawasih Pos.
Menurut Bambang, agenda tuntutan rencanannya akan dibacakan pada 7 Maret 2022 mendatang. Sidang tuntutan terhadap Mahdi berlaku seperti terdakwa Caca, dimana proses persidangan tuntutan diundur.
Sementara itu, Yulianto selaku penasehat Hukum Mahdi mengaku tak masalah dengan penundaan sidang putusan terhadap kliennya itu. Sebab, Jaksa harus cermat dalam mengajukan tuntutan.
“Kita menunggu saja, tidak apa-apa dan hal seperti itu biasa dalam perkara. Ada penundaan karena belum siap di persidangan,” kata Yuliyanto kepada Cenderawasih Pos.
Menurut Yulianto, jaksa harus cermat untuk mengajukan tuntutan. Perlu koordinasi dengan Jaksa Agung dan lainnya, dan selaku kuasa hukum dari Mahdi tidak menjadi masalah dengan hal itu. “Pada dasarnya kami selalu siap, begitu juga dengan klien kami Mahdi,” pungkasnya. (fia/tri)