“Pemalangan menggunakan batang pohon dan daun-daun pohon Kelapa serta membakar ban di ujung jalan masuk kampung Nafri arah Koya Koso ke Abepura dan sebaliknya,” tambahnya.
Menyikapi aksi pemalangan ini, anggota Polsek Abepura langsung mendatangi lokai pemalangan yang dipimpin oleh Wakapolsek Abepura AKP Frengky Rumbiak. Menurut Kapolsek, alasan warga melakukan pemalangan ini, untuk menuntut aparat kepolisian untuk melepaskan SF yang ditahan polisi. Mereka minta, permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan baik-baik tanpa harus proses hukum.
Menangapi itu, Wakapolsek Abepura yang pada saat itu di lokasi mengatakan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian hanya menangani permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh SF bukan hak ulayat Tanah. Karena itu ia meminta pemalang tersebut segera dibuka karena menghambat aktifitas masyarakat.
Wakapolsek menegaskan, kasus penganiayaan yang ditangani oleh pihaknya sekarang adalah murni tindak pidana, sehingga pelaku ditahan, dan tidak ada sangkut pautnya dengan hubungan keluarga dengan Kapolda Papua.
Wakapolsek mengatakan itu, karena masyarakat menuduh korban merupakan keluarga besar dari Kapolda Papua. Karena itu, ia berharap massa yang melakukan pemalangan untuk tidak melanggar hukum dengan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(roy/kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos