Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pelajar Kembali Terlibat Dalam Kasus Pencurian

JAYAPURA – Seorang pelajar kembali terlibat dalam kasus Pencurian, EW (17) bersama rekannya JF (22) melakukan tindak pidana pencurian di lorong Rizky Mulia Ampera dengan cara mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, dan barang berharga berupa emas tanpa pengetahuan korban pada Kamis (16/12). Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan, kedua ditangkap setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan EW yang terlupakan berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota tepatnya di Jalan Percetakan samping SD Nurul Huda Jayapura.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Kayapura Kota menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : Lp / 1562 / XII / 2021 / SPKT / Resta Jayapura Kota / Polda Papua tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di Kali Acay

“Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan EW hendak menjual barang-barang emas di seputaran Paldam, seketika itu pula EW dibekuk dan tanpa perlawanan,” tutur Kasat yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (17/12)
Lanjut Kasat, EW kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk melakukan pemeriksaan awal, hasil interogasi EW mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lainnya yakni JF dan ES, lalu kemudian EW menunjukkan keberadaan JF dan ES namun tim hanya berhasil dimana JF di tempat tinggalnya sementara ES tidak ada ditempat.
“Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatannya, untuk satu rekan lainnya kini dalam pengejaran,” jelasnya.
Kas Lanjutat bersama, pencurian yang dilakukan EW rekannya JF dan ES terjadi pada Kamis (16/12) sekira pukul 18.00 WIT di lorong Rizky Mulia Ampera. Kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta dan barang berharga berupa emas tanpa pengetahuan korban.
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil membuktikan barang berupa 1 buah dompet warna cokelat berisikan surat-surat penting milik korban, 1 pasang anting emas seberat 0,49 gram, 1 buah kalung emas seberat 2,92 gram, serpihan emas seberat 5, 59 gram dan 7 buah bongkahan emas seberat 13,97 gram.
“Untuk uang tunai yang dicuri para pelaku yang digunakan untuk membelikan minuman keras, sementara barang bukti yang tidak memiliki  keseluruhan karena sebagiannya masih berada tangan pelaku ES yang kini dalam pengejaran atau penyelidikan terkait keberadaan,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Harus Steril, Pegawai Kantor Gubernur WFH

JAYAPURA – Seorang pelajar kembali terlibat dalam kasus Pencurian, EW (17) bersama rekannya JF (22) melakukan tindak pidana pencurian di lorong Rizky Mulia Ampera dengan cara mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, dan barang berharga berupa emas tanpa pengetahuan korban pada Kamis (16/12). Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan, kedua ditangkap setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan EW yang terlupakan berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota tepatnya di Jalan Percetakan samping SD Nurul Huda Jayapura.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Kayapura Kota menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : Lp / 1562 / XII / 2021 / SPKT / Resta Jayapura Kota / Polda Papua tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga :  Narkoba Dari Lima Tersangka Dimusnahkan

“Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan EW hendak menjual barang-barang emas di seputaran Paldam, seketika itu pula EW dibekuk dan tanpa perlawanan,” tutur Kasat yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (17/12)
Lanjut Kasat, EW kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk melakukan pemeriksaan awal, hasil interogasi EW mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lainnya yakni JF dan ES, lalu kemudian EW menunjukkan keberadaan JF dan ES namun tim hanya berhasil dimana JF di tempat tinggalnya sementara ES tidak ada ditempat.
“Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatannya, untuk satu rekan lainnya kini dalam pengejaran,” jelasnya.
Kas Lanjutat bersama, pencurian yang dilakukan EW rekannya JF dan ES terjadi pada Kamis (16/12) sekira pukul 18.00 WIT di lorong Rizky Mulia Ampera. Kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta dan barang berharga berupa emas tanpa pengetahuan korban.
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil membuktikan barang berupa 1 buah dompet warna cokelat berisikan surat-surat penting milik korban, 1 pasang anting emas seberat 0,49 gram, 1 buah kalung emas seberat 2,92 gram, serpihan emas seberat 5, 59 gram dan 7 buah bongkahan emas seberat 13,97 gram.
“Untuk uang tunai yang dicuri para pelaku yang digunakan untuk membelikan minuman keras, sementara barang bukti yang tidak memiliki  keseluruhan karena sebagiannya masih berada tangan pelaku ES yang kini dalam pengejaran atau penyelidikan terkait keberadaan,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Cegah Kenaikan Harga Jelang Bulan Puasa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya