Sunday, January 11, 2026
26.3 C
Jayapura

Pembatasan Aspirasi Bisa Berdampak Buruk Pada Demokrasi

JAYAPURA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura untuk membuat peraturan daerah (Perda) mengenai aksi unjuk rasa menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran tak sedikit masyarakat menilai rencana Wali Kota Jayapura itu untuk membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dapat membawa dampak buruk dalam berdemokrasi, jika tidak melalui pertimbangan yang matang.

Diketahui sebelumnya Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengimbau semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasi berbagai isu untuk tidak turun ke jalan hingga mengganggu ketertiban umum. Ia berharap masyarakat menyampaikan pendapat lewat jalur dialog dan pihaknya bersedia memfasilitasi hal ini.

Menanggapi mengenai isu, tersebut Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura Max Karubaba berpendapat bahwa aksi unjuk rasa di hadapan umum telah dilindungi oleh undang-undang 1945.

Baca Juga :  Warga Diminta Jaga Fasilitas Umum

Menurutnya jika pemerintah tidak menginginkan masyarakat untuk turut ke jalan dalam menyampaikan aspirasi, maka diharapkan pemerintah menyiapkan salah satu tempat semacam mimbar bebas. Supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui tempat tersebut, sehingga tidak menganggu ketertiban umum.

“Pemerintah kota Jayapura dalam menanggapi aksi unjuk rasa perlu kita mendukung dibuatnya mimbar bebas. Ada satu lokasi khusus untuk dilaksanakannya unjuk rasa sehingga kita tetap memberikan ruangan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Max Karubaba kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/11).

Karena itu Max berharap kepada pemerintah untuk tidak mengambil keputusan secara gegabah. Ia mempertanyakan langkah pemerintah dalam membuat Perda tersebut. Jelasnya pemerintah harus telusuri terlebih dahulu landasan alasan kenapa dibuatnya Perda tersebut.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Pengamanan Jalur Tikus Diperketat

Politisi partai Nasdem itu menyebutkan dalam pembentukan Perda ini nantinya harus melalui tim asistensi terlebih dahulu dan tim Bapemperda di DPR Kota Jayapura serta beberapa landasan lainnya yang harus dilalui.

JAYAPURA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura untuk membuat peraturan daerah (Perda) mengenai aksi unjuk rasa menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran tak sedikit masyarakat menilai rencana Wali Kota Jayapura itu untuk membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dapat membawa dampak buruk dalam berdemokrasi, jika tidak melalui pertimbangan yang matang.

Diketahui sebelumnya Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengimbau semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasi berbagai isu untuk tidak turun ke jalan hingga mengganggu ketertiban umum. Ia berharap masyarakat menyampaikan pendapat lewat jalur dialog dan pihaknya bersedia memfasilitasi hal ini.

Menanggapi mengenai isu, tersebut Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura Max Karubaba berpendapat bahwa aksi unjuk rasa di hadapan umum telah dilindungi oleh undang-undang 1945.

Baca Juga :  491 Orang CJH Papua Akan Diberangkatkan dari Embarkasi Makassar

Menurutnya jika pemerintah tidak menginginkan masyarakat untuk turut ke jalan dalam menyampaikan aspirasi, maka diharapkan pemerintah menyiapkan salah satu tempat semacam mimbar bebas. Supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui tempat tersebut, sehingga tidak menganggu ketertiban umum.

“Pemerintah kota Jayapura dalam menanggapi aksi unjuk rasa perlu kita mendukung dibuatnya mimbar bebas. Ada satu lokasi khusus untuk dilaksanakannya unjuk rasa sehingga kita tetap memberikan ruangan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Max Karubaba kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/11).

Karena itu Max berharap kepada pemerintah untuk tidak mengambil keputusan secara gegabah. Ia mempertanyakan langkah pemerintah dalam membuat Perda tersebut. Jelasnya pemerintah harus telusuri terlebih dahulu landasan alasan kenapa dibuatnya Perda tersebut.

Baca Juga :  Bintang Kejora Berkibar di Konser Lucky Dube

Politisi partai Nasdem itu menyebutkan dalam pembentukan Perda ini nantinya harus melalui tim asistensi terlebih dahulu dan tim Bapemperda di DPR Kota Jayapura serta beberapa landasan lainnya yang harus dilalui.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya