JAYAPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Provinsi Papua mencatat sebanyak 235.259 warga sudah memiliki dokumen kependudukan atau E-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Jayapura Raymond Mamoribo di Jayapura, Senin mengatakan, jumlah warga yang memiliki E-KTP saat ini tercatat 235.259 orang dari 310.689 orang yang wajib memiliki dokumen kependudukan.
Dia mengatakan, Dukcapil terus berupaya agar warga yang berusia 17 tahun ke atas segera mengurus dokumen kependudukan. Apalagi dokumen kependudukan sangat diperlukan saat mengurus berbagai keperluan termasuk saat hendak membuka rekening atau lainnya.
“Kami sering melakukan penyuluhan baik ke kelompok masyarakat maupun sekolah agar warga sudah berumur 17 tahun segera mengurus dokumen kependudukan sehingga mereka terdata dan memiliki kartu tanda penduduk,” kata Raymond Mamoribo.
Ditambahkan, selain melakukan penyuluhan agar warga memiliki E-KTP, Dukcapil Kota Jayapura bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan operasi yustisi dan bagi mereka yang terjaring langsung diajukan ke persidangan.
“Memang saat operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan yang langsung melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.