Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Tangani Masalah Terhadap Korban Kekerasan Pemkot Lakukan PKS

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari, PN Kelas IA Jayapura, dan Polresta Jayapura Kota terkait pendampingan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak, Senin (17/8)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

* Dengan Kejari, Polresta dan PN Kelas IA Jayapura

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura tentang penanganan kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum di Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota tentang pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pendampingan psikososial terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Jayapura, yang dilaksanakan dalam momen Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan RI Tingkat Kota Jayapura, hari Senin (17/10)lalu.

Baca Juga :  Tak Miliki Tempat Rehab, Penyidik Harus Bolak Balik ke Makassar

 Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,melalui Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty A Puy mengungkapkan, latar belakang melalui kerjasama ini adalah untuk fungsi koordinasi terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga masing-masing line DP3AKB bisa mengerti Tupoksinya dan layanan jelas ketika korban datang dan mohon bantuan kemudian DP3AKB sudah ada link dengan ketiga Lembaga itu untuk mendapatkan pendampingan sesuai Tupoksinya, sehingga koordinasi ini bisa berjalan dengan baik, karena ada dasar hukum lewat perjanjian kerjasama ini dengan pemerintah daerah dalam hal ini wali kota dan akan dieksekusi oleh DP3AKB Kota Jayapura.

 Betty mengakui, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak memang bervariasi untuk tahun ini sampai bulan ini laporan yang diterima DP3AKB Kota Jayapura sudah ada 23 kasus mungkin karena pandemic Covid-19, sehingga dengan adanya PKS ini semakin memperkuat Lembaga layanan baik dari Pemkot melalui pusat pelayanan terpadu DP3AKB tetapi juga dengan Polresta, Kejari dan PN Kelas IA Jayapura. Dan ditegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pemicunya masih didominasi karena pengaruh Miras, kedua emosi sesaat tidak bisa menerima pendapat yang lain termasuk faktor ekonomi, namun dimasa pandemic ini Miras tetap mendominasi terhadap kasus kekerasan terhadap korban perempuan dan anak.(dil/wen)

Baca Juga :  Kasus Sembuh Capai 88 Persen
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari, PN Kelas IA Jayapura, dan Polresta Jayapura Kota terkait pendampingan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak, Senin (17/8)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

* Dengan Kejari, Polresta dan PN Kelas IA Jayapura

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura tentang penanganan kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum di Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota tentang pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pendampingan psikososial terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Jayapura, yang dilaksanakan dalam momen Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan RI Tingkat Kota Jayapura, hari Senin (17/10)lalu.

Baca Juga :  Pungutan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Dihapus

 Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,melalui Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty A Puy mengungkapkan, latar belakang melalui kerjasama ini adalah untuk fungsi koordinasi terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga masing-masing line DP3AKB bisa mengerti Tupoksinya dan layanan jelas ketika korban datang dan mohon bantuan kemudian DP3AKB sudah ada link dengan ketiga Lembaga itu untuk mendapatkan pendampingan sesuai Tupoksinya, sehingga koordinasi ini bisa berjalan dengan baik, karena ada dasar hukum lewat perjanjian kerjasama ini dengan pemerintah daerah dalam hal ini wali kota dan akan dieksekusi oleh DP3AKB Kota Jayapura.

 Betty mengakui, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak memang bervariasi untuk tahun ini sampai bulan ini laporan yang diterima DP3AKB Kota Jayapura sudah ada 23 kasus mungkin karena pandemic Covid-19, sehingga dengan adanya PKS ini semakin memperkuat Lembaga layanan baik dari Pemkot melalui pusat pelayanan terpadu DP3AKB tetapi juga dengan Polresta, Kejari dan PN Kelas IA Jayapura. Dan ditegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pemicunya masih didominasi karena pengaruh Miras, kedua emosi sesaat tidak bisa menerima pendapat yang lain termasuk faktor ekonomi, namun dimasa pandemic ini Miras tetap mendominasi terhadap kasus kekerasan terhadap korban perempuan dan anak.(dil/wen)

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Buang Sampah pada Tempatnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya