JAYAPURA-Penyelundupan pinang sebanyak 754 Kg yang dilakukan oleh tiga warga Papua New Guinea (PNG) lewat jalur laut yang berhasil digagalkan Lantamal X, mendapat atensi dari Kepala Balai Karantina Pertanian Papua Lutfie Natsir. Menurutnya, pinang yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina jelas memiliki resiko menjadi media pembawa penyakit tumbuhan.
Oleh karena itu, Balai Karantina Papua mengapresiasi gerak cepat Tim Satrol Lantamal X yang mengamankan dan menyerahkan seluruh barang bukti pinang kepada Karantina Papua.
Dimana untuk memberikan efek jera, para pelaku terancam UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, Pasal 33 Ayat 1 Junto Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar.
Kepala Tim Kerja Karantina Tumbuhan BBKHIT Papua, Rachmat Turung membeberkan berbagai antisipasi dan sosialisasi dari Balai Karantina Papua untuk mengatasi penyakit menular seperti Hama pada tumbuhan. Yakni, dengan meningkatkan pengawasan di pintu masuk dan keluar di daerah perbatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga membangun kolaborasi, kerjasama, dan komunikasi antar instansi baik di sisi pengawasan atau pun penindakan. Terakhir melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait maupun masyarakat pada umumnya untuk melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan pada pejabat karantina di perbatasan.
“Hal ini supaya dilakukan penanganan pada komoditas untuk memastikan kesehatan komoditas yang akan dilalulintaskan.” ungkap Rachmat Turung kepada Cenderawasih Pos pada, Rabu (17/4).
Kepala Balai Karantina Lutfie Natsir mengharapkan kejadian ini tidak terjadi kembali dan sebagai bentuk antisipasi masuk dan tersebarnya hama/penyakit atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke Papua. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos