Friday, February 20, 2026
26.3 C
Jayapura

Sertifikasi Tanah Adat di Papua Butuh Kerjasama Lintas Sektor

JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menyebut perlu ada kerja sama dan sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah adat di daerah ini.

Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi di Jayapura, Selasa, mengatakan kendala yang selama ini dihadapi sebenarnya ialah sinkronisasi lintas kementerian, departemen, dan masyarakat adat.

“Pemetaan wilayah adat tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, jadi melibatkan pemerintah daerah (pemda), termasuk masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat,” katanya.

Menurut Roy, jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi namun tidak ada sinkronisasi lintas departemen bersama lembaga adat, maka sertifikasi tanah ulayat milik masyarakat adat tidak bisa diselesaikan.

Baca Juga :  BTM: Sekolah dan Kantor Pemkot Harus Rutin Disemprot Desinfektan

“Kami berharap tahun ini ada masyarakat adat yang mau agar tanah adat mereka disertifikatkan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Dia menjelaskan penentuan subjek hak, termasuk obyek lokasi, perlu adanya penetapan lokasi dan penetapan dari pemerintah daerah.

JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menyebut perlu ada kerja sama dan sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah adat di daerah ini.

Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi di Jayapura, Selasa, mengatakan kendala yang selama ini dihadapi sebenarnya ialah sinkronisasi lintas kementerian, departemen, dan masyarakat adat.

“Pemetaan wilayah adat tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, jadi melibatkan pemerintah daerah (pemda), termasuk masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat,” katanya.

Menurut Roy, jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi namun tidak ada sinkronisasi lintas departemen bersama lembaga adat, maka sertifikasi tanah ulayat milik masyarakat adat tidak bisa diselesaikan.

Baca Juga :  Dengar Aspirasi Warga, Walikota ABR Siap  Berkemah di 10 Kampung Adat

“Kami berharap tahun ini ada masyarakat adat yang mau agar tanah adat mereka disertifikatkan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Dia menjelaskan penentuan subjek hak, termasuk obyek lokasi, perlu adanya penetapan lokasi dan penetapan dari pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya