Ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait pemetaan hak ulayat kepada masyarakat adat, dimana jika hasil identifikasi lahan yang bersifat komunal maka didorong agar dipetakan diberikan hak dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Namun jika tahan itu bersifat perorangan dan tidak ada masalah, batasnya jelas, maka bisa disertifikatkan,” kata Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait pemetaan hak ulayat kepada masyarakat adat, dimana jika hasil identifikasi lahan yang bersifat komunal maka didorong agar dipetakan diberikan hak dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Namun jika tahan itu bersifat perorangan dan tidak ada masalah, batasnya jelas, maka bisa disertifikatkan,” kata Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q