Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Puluhan Nakes RSUD Abepura Datangi LBH Papua

JAYAPURA-Puluhan Nakes RAUD Abepura mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Rabu (18/1). Tujuan mereka untuk mencari keadilan atas persoalan yang mereka hadapi terkait pencairan Dana Insentif Covid 19 yang tak kunjung mendapat jawaban.

  Beberapa tuntutan yang mereka layangkan, yakni meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia agar segera menginformasikan atau memberi penjelasan kepada para Nakes di RSUD Abepura mengenai pembagian atau penyaluran dana insentif Covid 19, serta perhitungan jasa klaim Covid 19 sebagai mana yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

   Selain itu, para nakes meminta agar Direktur RSUD Abepura, segera memberikan hak hak tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 sesuai dengan perhitunggan sebagaimana yang termuat dalam keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19, bagi rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan Covid 19.

  Para Nakes  juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengevaluasi penggunaan dana Covid 19 yang dilakukan di RSUD Abepura, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 6 Ayat (1) sampai pasal (6) UU RI tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  Tidak hanya itu, para Nakes ini juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua agar segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada mereka (Para Nakes-red) terkait penggunaan dana Covid 19 dari tahun 2020 sampai 2021 lalu yang terjadi di  RSUD Abepura.

Baca Juga :  Ruangan IGD RSUD Abepura Rencana Dipindah

  Adapun dasar tuntutan para Nakes itu, lantaran pencairan dana insentif Covid 19 yang dilakukan oleh Management RSUD Abepura, dalam hal ini Dirktur RSUD Abepura, diduga tidak transparan dan terkesan diskriminasi terhadap Nakes yang menangani pasien Covid 19.

  “Kami menilai Management RSUD Abepura tidak transparan dalam mengelola dana insentif Covid 19, dimana jumlah upah yang kami terima selama ini tidak sesuai dengan peraturan Kemenkes RI tentang pemberian Insetif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19,” kata para Nakes saat Jumpa perse dengan awak media di Kantor LBH Papua, Selasa (17/1).

  Dari kronologis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan dari para Nakes, Emanuel Gobay, selaku Direktur LBH Papua, mengatakan dalam kasus para Nakes tersebut, ia melihat ada temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam membayarkan Hak Para Nakes tersebut.

Baca Juga :  Datangi Pulau Kosong, Abisai Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

   Pertama pelanggaran azas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini berkaitan dengan azas profesionalisme. Temuan kedua dari kasus tersebut kata Emanuel, bahwa   ada temuan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu ia juga menegaskan bahwa dalam kasus  tersebut ada temuan tindak pidana korupsi, sebab dana insentif Covid 19 merupakan dana negara, namun dalam pengelolahannya tidak sesuai dengan keputusan Kemenkes RI.

  Iapun menyampaikan dalam konteks  kasus tersebut, pihaknya akan coba berupaya secara non litigasi. Namun pihaknya memberi kesempatan kepada  pihak yang berwenang mengelola Dana Insentif Covid untuk dapat membayar Hak para Nakes dalam kurun waktu 2 bulan.

  “Apabila dalam kurun waktu yang kami tentukan ini, tidak ada perkembangan untuk membayar upah dari klien kami, maka kasus ini akan kita bawa  ke ranah hukum,” tegas Emanuel Gobay.

  Diketahui, sebelumnya puluhan Nakes RSUD Abepura itu, telah melakukan aksi protes terhadap pihak management RSUD Abepura, pada Desember 2022 lalu. Adanya aksi protes itu lantaran sejak bulan Juli 2020 sampai sekarang mereka belum menerima pembayaran dana insentif Covid-19. (rel/tri)

JAYAPURA-Puluhan Nakes RAUD Abepura mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Rabu (18/1). Tujuan mereka untuk mencari keadilan atas persoalan yang mereka hadapi terkait pencairan Dana Insentif Covid 19 yang tak kunjung mendapat jawaban.

  Beberapa tuntutan yang mereka layangkan, yakni meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia agar segera menginformasikan atau memberi penjelasan kepada para Nakes di RSUD Abepura mengenai pembagian atau penyaluran dana insentif Covid 19, serta perhitungan jasa klaim Covid 19 sebagai mana yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

   Selain itu, para nakes meminta agar Direktur RSUD Abepura, segera memberikan hak hak tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 sesuai dengan perhitunggan sebagaimana yang termuat dalam keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19, bagi rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan Covid 19.

  Para Nakes  juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengevaluasi penggunaan dana Covid 19 yang dilakukan di RSUD Abepura, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 6 Ayat (1) sampai pasal (6) UU RI tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  Tidak hanya itu, para Nakes ini juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua agar segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada mereka (Para Nakes-red) terkait penggunaan dana Covid 19 dari tahun 2020 sampai 2021 lalu yang terjadi di  RSUD Abepura.

Baca Juga :  Begini Status Lahan Pembangunan RS Vertikal UPT Provinsi Papua

  Adapun dasar tuntutan para Nakes itu, lantaran pencairan dana insentif Covid 19 yang dilakukan oleh Management RSUD Abepura, dalam hal ini Dirktur RSUD Abepura, diduga tidak transparan dan terkesan diskriminasi terhadap Nakes yang menangani pasien Covid 19.

  “Kami menilai Management RSUD Abepura tidak transparan dalam mengelola dana insentif Covid 19, dimana jumlah upah yang kami terima selama ini tidak sesuai dengan peraturan Kemenkes RI tentang pemberian Insetif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19,” kata para Nakes saat Jumpa perse dengan awak media di Kantor LBH Papua, Selasa (17/1).

  Dari kronologis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan dari para Nakes, Emanuel Gobay, selaku Direktur LBH Papua, mengatakan dalam kasus para Nakes tersebut, ia melihat ada temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam membayarkan Hak Para Nakes tersebut.

Baca Juga :  Berbagai Kegiatan Digelar untuk Meriahkan HUT IDI ke-73

   Pertama pelanggaran azas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini berkaitan dengan azas profesionalisme. Temuan kedua dari kasus tersebut kata Emanuel, bahwa   ada temuan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu ia juga menegaskan bahwa dalam kasus  tersebut ada temuan tindak pidana korupsi, sebab dana insentif Covid 19 merupakan dana negara, namun dalam pengelolahannya tidak sesuai dengan keputusan Kemenkes RI.

  Iapun menyampaikan dalam konteks  kasus tersebut, pihaknya akan coba berupaya secara non litigasi. Namun pihaknya memberi kesempatan kepada  pihak yang berwenang mengelola Dana Insentif Covid untuk dapat membayar Hak para Nakes dalam kurun waktu 2 bulan.

  “Apabila dalam kurun waktu yang kami tentukan ini, tidak ada perkembangan untuk membayar upah dari klien kami, maka kasus ini akan kita bawa  ke ranah hukum,” tegas Emanuel Gobay.

  Diketahui, sebelumnya puluhan Nakes RSUD Abepura itu, telah melakukan aksi protes terhadap pihak management RSUD Abepura, pada Desember 2022 lalu. Adanya aksi protes itu lantaran sejak bulan Juli 2020 sampai sekarang mereka belum menerima pembayaran dana insentif Covid-19. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya