“Nantinya mulai 28 November baru bisa pasang baliho Kampanye,” tambahnya..
Hanya saja, pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus sesuai dengan aturan dari penyelenggara Pemilu. Sebab, sudah ada aturan yang mengatur tentang kampanye. Baik lokasi pemasangan alat praga Kampanye, tapi juga aturan terkait larangan larangan kampanye.
“Semua ada aturan, jadi tidak boleh sewenang-wenang melakukan Kampanye, karena itu akan mengganggu ketertiban umum,” bebernya.
Frans menyatakan terhadap peserta pemilu yang saat ini telah memasang baliho di tempat umum, akan diberikan teguran. “Nantinya kalau masih melakukan hal yang sama sebelum jadwalnya, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Untuk itu Bawaslu bersama Satpol PP, rencananya sebelum tanggal 28 November mendatang, akan melakukan pembongkaran semua baliho yang berbau kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu.
“Pokoknya kami akan lakukan pembersihan, semua alat peraga kampanye nanti kita tertibkan,” tegasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos