Ketiga, apabila melanggar hal hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas. Bersedia menerima sanksi adiministrasi dan pidana.
“Dengan penandatangan Pakta Integritas tersebut, kita menghindari perbuatan KKN. Setidaknya dari pihak rekanan juga mengakui dan tidak ada istilah kongkalingkong,” ucap Aguwani kepada Cenderawasih Pos, Senin (16/10).
Aguwani menyebut, proses pembangunan Bunker Gedung Radioterapi RSUD Jayapura sudah mencapai 65 persen. Direncanakan, tahun ini gedung tersebut sudah selesai dikerjakan.
“Pendampingan pengawalan pekerjaan mulai dikerjakan 0 persen sampai masuk ke progres 65 persen berjalan lancar. Pihak kejaksaan dalam mengawal pengamannya selalu memperhatikan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHBT),” paparnya.
Sehingga ketika AGHBT muncul, maka tim pengawalan itulah yang akan terjun langsung menyelesaikan hal itu.
“Dalam pembangunan Bunker Gedung Radioterapi RSUD Jayapura tim pengawalanya mendampingi kegiatan tersebut, sebab dirasa adanya AGHBT. Padahal itu merupakan proyek strategis daerah,” ungkapnya.
Aguwani mengaku, terkait dengan penandatangan Pakta Integritas. Kejaksaan Tinggi Papua juga telah melakukan hal tersebut dengan masing masing DOB seperti Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
“Kami sudah melaksanakan pendampingan hukum terkait penggunaan anggaran, gunanya bagaimana cara mencegah KKN,” pungkasnya. (fia/tri)