JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa hingga kini ruang tahanan yang berada di Mapolresta Jayapura Kota belum mengalami perubahan. Kondisi infrastruktur sejak polres dibangun hingga sekarang tak banyak berubah.
Untuk jumlah tahanannya juga masih terbilang normal. Data terakhir jumlah tahanan yang berada dibalik jeruji besi ada 55 orang. “Memang tak banyak perubahan, dan kami beruntung sebab tidak sampai over. Ini juga tak lepas dari program Restorative Justice (RJ) ,” kata Kapolresta, Victor Mackbon di balik teleponnya pekan kemarin.
Dari program RJ ini, lanjut Kapolresta, membuat polisi tidak harus selalu menahan orang. Instruksinya adalah dipersilahkan selesaikan dulu. Jika bisa ya jangan ditahan tapi kalau tidak bisa ya terpaksa diproses.
“Saya sampaikan ke penyidik bahwa kami jangan selalu melakukan penahanan. Sekalipun ia salah, kami polisi tidak harus selalu melakukan penahanan. Yang penting ia menjalankan kewajibannya sebagai tersangka, wajib lapor itu bisa diterapkan,” beber Kapolresta.
Dikatakan selama ini masyarakat awam banyak yang berpikir bahwa jika ia salah, maka itu harus ditahan. Disini Kapolres menjelaskan bahwa korban tidak bisa selalu menyatakan bahwa karena ia salah sehingga polisi harus menahan.
“Ada penilaian dari penyidik soal ini. Kalau tidak ditahan, biasa ada pertimbangan tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak menghilangkan barang bukti. Itu bisa tidak ditahan. Jangan sampai terlalu banyak akhirnya malah desak – desakan malah jadi masalah baru,” jelasnya.
Sedangkan untuk perlakuan dikatakan Victor Mackbon bahwa pihaknya memiliki Perkapolri dan SOP terkait dengan tahanan. “Dari keterbatasan sarana prasarana, kami tetap berupaya memenuhi hak dasar mulai dari makan, kesehatan, kebersihan ini yang paling utama dan juga tak boleh ada kekerasan dan intimidasi. Kami bersyukur sampai sekarang kami tidak menerima komplain,” tutupnya. (ade/tri)