Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penyelewengan Dana covid-19 Akan Dihukum Berat

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.

Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. “Dari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Bersabar

 Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 “Jika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.

Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. “Dari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,” jelasnya.

Baca Juga :  BPTD Papua Siap Perbaiki Lampu Jalan Holtekamp

 Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 “Jika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya