“Nelayan yang memiliki rumpon tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu dibuatkan berita acara dan diminta membuka rekening di Bank Mandiri untuk proses penyaluran kompensasi,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi kepada para nelayan dapat diselesaikan paling lambat pada 10 April 2026.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Jayapura tidak terdapat kompensasi yang disiapkan karena survei telah selesai dilakukan tanpa adanya pemutusan rumpon milik nelayan. “Rumpon di wilayah Kabupaten Jayapura berada di luar jalur survei, sehingga tidak ada yang terdampak,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Nelayan yang memiliki rumpon tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu dibuatkan berita acara dan diminta membuka rekening di Bank Mandiri untuk proses penyaluran kompensasi,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi kepada para nelayan dapat diselesaikan paling lambat pada 10 April 2026.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Jayapura tidak terdapat kompensasi yang disiapkan karena survei telah selesai dilakukan tanpa adanya pemutusan rumpon milik nelayan. “Rumpon di wilayah Kabupaten Jayapura berada di luar jalur survei, sehingga tidak ada yang terdampak,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q