JAYAPURA-Imbauan pihak kepolisian untuk tidak memperjualbelikan minuman keras oplosan ternyata tidak digubris seorang pria berinisial WI (59). Ia nekat tetap berjualan dan akhirnya harus berurusan dengan polisi. WI diamankan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing yang selama ini menjual Miras Lokal Jenis Balo di Belakang BTN Skyland Kotaraja.
 Ia ditangkap Senin (16/1) malam. Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. WI diamankan beserta barang bukti atas dasar penertiban miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
 “Penertiban Miras Oplosan ini kami lakukan atas atensi pimpinan, Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di Wilayah Hukum masing – masing Polsek Jajaran,” ujar Kasat Narkoba.
 Kata Iptu Alam usai melakukan konsolidasi di Polsek Abepura bersama anggota opsnal Abepura tim langsung bergerak menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan terkait penjualan miras oplosan.
“Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan miras oplosan bersama WI pemilik dan pembuat miras tersebut, kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Alam.
Iptu Alam juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 ember besar berwarna biru, 1 ember besar berwarna merah, 2 jerigen 5 Liter berisikan Balo, 3 ember berukuran sedang, 2 corong, 2 bungkus fermipan yang telah digunakan.
 “Pelaku juga mengakui bahwa ialah yang membuat Miras Oplosan tersebut dan Miras Oplosan dijual dengan Harga Rp 50.000/5 Liter kepada pembeli,” jelas Iptu Alam.
 Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ade/tri)