Saturday, November 15, 2025
25.5 C
Jayapura

Wali Kota: Empat Kampung Administratif Layak Jadi Kelurahan

Saat ini, di Kota Jayapura terdapat 10 kampung adat yang diakui berdasarkan wilayah dan hak ulayat. Sementara itu, empat kampung administratif yang disebutkan sebelumnya, dinilai sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

“Selain kampung adat yang memiliki tanah, air, dan hutan sebagai hak ulayat mereka, empat kampung administratif ini wajar untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah Kota Jayapura ke depan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi, memperjelas status kampung administratif, serta tetap memberikan ruang yang adil bagi kampung adat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Perekrutan DPRK Jalur Pengangkatan Adat Dinilai Salahi Aturan

Saat ini, di Kota Jayapura terdapat 10 kampung adat yang diakui berdasarkan wilayah dan hak ulayat. Sementara itu, empat kampung administratif yang disebutkan sebelumnya, dinilai sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

“Selain kampung adat yang memiliki tanah, air, dan hutan sebagai hak ulayat mereka, empat kampung administratif ini wajar untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah Kota Jayapura ke depan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi, memperjelas status kampung administratif, serta tetap memberikan ruang yang adil bagi kampung adat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  ABR Terbiasa Hidup Merakyat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya