Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Penikaman Teman Minum Dilimpahkan

JAYAPURA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa, tersangka YW (18) pada Jumat (15/7) siang kemarin diserahkan penyidik Polsek Jayapura Utara ke pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Charles Samakori dan diterima oleh Jaksa Victor Suruan, S.H. Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H mengatakan, tersangka YW di proses oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 146 / V / 2022 / Papua / Sek.Japut / Resta Jayapura Kota, tanggal 15 mei 2022.

   “YW diproses atas perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan korban bernama Adolof Rumbarar,” kata Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja  Rumra. Kejadian ini sendiri terjadi pada Ahad (15/5) sekira pukul 03.00 WIT di Jl. Sulawesi Dok VII.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Dana Otsus Sangat Bermanfaat dan Membantu OAP

   Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian leher, lengan kiri dan lengan kanan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit saat mendapatkan perawatan medis.

  “Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (1) Ke-3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diketahui awalnya tersangka  dan korban sama-sama pesta  miras kemudian korban bertengkar dengan teman minum dan terjadi kesalahpahaman. Di situ pelaku sempat menegur untuk menyampaikan agar jangan ribut. Namun korban tidak terima kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku jatuh ke laut sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  Akui Gelap Mata dan Habisi Kekasih Gunakan Pisau Bergerigi

  “Selain itu pelaku juga sempat ditikam di bagian kaki sehingga membuat ia semakin jengkel dan iapun pulang dan mengambil badik dan mencari korban. Saat di TKP ternyata masih terjadi keributan dan disitu pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menikam korban sebanyak 6 kali,” sambung Jahja. Penikaman dilakukan dibagian lengan kiri, kanan, punggung dan paha. “Jadi korban sempat dilarikan namun tidak tertolong,” imbuh Jahja. (ade/tri)

(ade)

JAYAPURA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa, tersangka YW (18) pada Jumat (15/7) siang kemarin diserahkan penyidik Polsek Jayapura Utara ke pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Charles Samakori dan diterima oleh Jaksa Victor Suruan, S.H. Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H mengatakan, tersangka YW di proses oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 146 / V / 2022 / Papua / Sek.Japut / Resta Jayapura Kota, tanggal 15 mei 2022.

   “YW diproses atas perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan korban bernama Adolof Rumbarar,” kata Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja  Rumra. Kejadian ini sendiri terjadi pada Ahad (15/5) sekira pukul 03.00 WIT di Jl. Sulawesi Dok VII.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Dana Otsus Sangat Bermanfaat dan Membantu OAP

   Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian leher, lengan kiri dan lengan kanan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit saat mendapatkan perawatan medis.

  “Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (1) Ke-3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diketahui awalnya tersangka  dan korban sama-sama pesta  miras kemudian korban bertengkar dengan teman minum dan terjadi kesalahpahaman. Di situ pelaku sempat menegur untuk menyampaikan agar jangan ribut. Namun korban tidak terima kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku jatuh ke laut sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  Aktivitas Perekonomian di Deiyai Dibatasi

  “Selain itu pelaku juga sempat ditikam di bagian kaki sehingga membuat ia semakin jengkel dan iapun pulang dan mengambil badik dan mencari korban. Saat di TKP ternyata masih terjadi keributan dan disitu pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menikam korban sebanyak 6 kali,” sambung Jahja. Penikaman dilakukan dibagian lengan kiri, kanan, punggung dan paha. “Jadi korban sempat dilarikan namun tidak tertolong,” imbuh Jahja. (ade/tri)

(ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya