Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Minta 7 Tersangka Kasus Kerusuhan di Papua Jangan Dibebaskan Tanpa Syarat

Koordinator Lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua H. Junaedi Rahim, A.k, didampingi Ketum HKJM Papua H.Sarminanto, SH.,MH., dan para paguyuban lainnya se-Papua  memberikan keterangan pers “Melawan Lupa” dalam kasus kerusuhan di Tanah Papua dan meminta vonis hukuman 7 tersangka harus benar-benar seadil-adilnya jangan bebas tanpa syarat, Selasa (16/6)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Papua Tanah Damai Jangan Hanya jadi Slogan Belaka  

JAYAPURA-Setelah Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Jawa dan Madura (HKJM) Provinsi Papua Dr.H.Sarminanto, SH., MH., bersama paguyubannya menyampaikan statement dalam jumpa pers, Senin (15/6)lalu. Intinya 7 tahanan Orang Asli Papua (OAP) dalam kasus kerusuhan di bulan Agustus, September 2019 lalu dan kini akan dilakukan vonis terhadap 7 tahanan tersebut, jangan dibebaskan secara murni.  Namun hakim harus bisa melihat kasus ini secara cermat dan bijak tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 Karena selama ini masih ada warga yang menjadi korban kerusuhan masih trauma dan tidak mau balik ke Papua, meninggalkan semua harta bendanya akibat kerusuhan itu.

  Dukungan serupa, melalui pernyataan sikap Lintas paguyuban/kerukunan nusantara se-Provinsi Papua “ Melawan Lupa” yang dikoordinatori Ir. H.Junaedi Rahim,A.k.  sekaligus wakil Ketua KKSS Papua. Dengan pernyataan sikapnya point pentingnya pertama menyatakan bahwa lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua mengutuk keras segala tindakan penganiayaan, pengrusakan dan kekerasan, seolah nyawa tidak ada artinya dan ini tidak dibenarkan baik secara hukum maupun agama apapun sudah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Baca Juga :  Kawal Pemilu dan Wujudkan Papua Damai

  Kedua, meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian serius kepada semua korban kerusuhan baik moril maupun materil, yang menelan korban materil miliaran rupiah dan korban jiwa yang mengakibatkan eksodus ribuan orang.

  Ketiga, menyatakan bahwa Lintas Paguyuban Nusantara se-Provinsi Papua meminta penegak hukum benar-benar membedakan istilah tahanan politik dengan perilaku kriminal, pembuat kerusakan, dan pelaku makar, keempat, menyatakan, bahwa lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua menolak pembebasan tanpa syarat terhadap 7 orang tersangka otak kerusuhan dan pelaku makar tahun 2019 yang saat ini sedang sidang dalam proses hukum apabila terbukti bersalah, kelima menyatakan bahwa lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua menolak perbuatan/tindakan anarkis bahkan kebiadaban yang dilakukan oknum tertentu baik secara perorangan maupun hubungan kelompok dalam penyelesaian suatu masalah.

  ’’Jikapun putusannya nanti 7 tersangka ini benar-benar dibebaskan tanpa syarat, kami tidak terima dan tetap akan melakukan banding dan ada lawyer yang kami siapkan. Kita sudah sangat terpukul dengan rentetan kejadian yang terjadi di atas tanah Papua, banyak saudara-saudara pendatang yang terbunuh padahal mereka tidak bersalah baik kejadian di Pegunungan Bintang, kerusuhan di wamena, peristiwa di ilaga Kabupaten Puncak, kejadian di dogiyai, kejadian di Nduga dan lainnya. Jadi slogan Papua Tanah Damai itu hanya slogan saja, karena masih ada rasa kebencian atau ketidakadilan secara manusia dan melanggar HAM bagi masyarakat pendatang, tapi masih saja masyarakat pendatang terlalu baik untuk tidak mau melakukan tindakan melawan hukum,’’jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Tindak Tegas Petugas Parkir Liar

 Sementara itu, Ketum HKJM Papua H.Sarminanto dan dari Kerukunan Sulawesi Barat di Papua Basri Katjo mengaku, sejatinya masalah rasisme itu juga selalu diterima pendatang di Tanah Papua, namun terlalu baik dan bijak orang pendatang di Papua dalam menyikapi hal ini, sehingga sedikit-sedikit tidak melakukan demo atau melakukan tindakan melawan hukum. (dil/wen)

Koordinator Lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua H. Junaedi Rahim, A.k, didampingi Ketum HKJM Papua H.Sarminanto, SH.,MH., dan para paguyuban lainnya se-Papua  memberikan keterangan pers “Melawan Lupa” dalam kasus kerusuhan di Tanah Papua dan meminta vonis hukuman 7 tersangka harus benar-benar seadil-adilnya jangan bebas tanpa syarat, Selasa (16/6)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Papua Tanah Damai Jangan Hanya jadi Slogan Belaka  

JAYAPURA-Setelah Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Jawa dan Madura (HKJM) Provinsi Papua Dr.H.Sarminanto, SH., MH., bersama paguyubannya menyampaikan statement dalam jumpa pers, Senin (15/6)lalu. Intinya 7 tahanan Orang Asli Papua (OAP) dalam kasus kerusuhan di bulan Agustus, September 2019 lalu dan kini akan dilakukan vonis terhadap 7 tahanan tersebut, jangan dibebaskan secara murni.  Namun hakim harus bisa melihat kasus ini secara cermat dan bijak tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 Karena selama ini masih ada warga yang menjadi korban kerusuhan masih trauma dan tidak mau balik ke Papua, meninggalkan semua harta bendanya akibat kerusuhan itu.

  Dukungan serupa, melalui pernyataan sikap Lintas paguyuban/kerukunan nusantara se-Provinsi Papua “ Melawan Lupa” yang dikoordinatori Ir. H.Junaedi Rahim,A.k.  sekaligus wakil Ketua KKSS Papua. Dengan pernyataan sikapnya point pentingnya pertama menyatakan bahwa lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua mengutuk keras segala tindakan penganiayaan, pengrusakan dan kekerasan, seolah nyawa tidak ada artinya dan ini tidak dibenarkan baik secara hukum maupun agama apapun sudah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Baca Juga :  Masuki Masa Reses, MRP Sosialisasikan 12 Keputusan Kultural OAP

  Kedua, meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian serius kepada semua korban kerusuhan baik moril maupun materil, yang menelan korban materil miliaran rupiah dan korban jiwa yang mengakibatkan eksodus ribuan orang.

  Ketiga, menyatakan bahwa Lintas Paguyuban Nusantara se-Provinsi Papua meminta penegak hukum benar-benar membedakan istilah tahanan politik dengan perilaku kriminal, pembuat kerusakan, dan pelaku makar, keempat, menyatakan, bahwa lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua menolak pembebasan tanpa syarat terhadap 7 orang tersangka otak kerusuhan dan pelaku makar tahun 2019 yang saat ini sedang sidang dalam proses hukum apabila terbukti bersalah, kelima menyatakan bahwa lintas paguyuban nusantara se-Provinsi Papua menolak perbuatan/tindakan anarkis bahkan kebiadaban yang dilakukan oknum tertentu baik secara perorangan maupun hubungan kelompok dalam penyelesaian suatu masalah.

  ’’Jikapun putusannya nanti 7 tersangka ini benar-benar dibebaskan tanpa syarat, kami tidak terima dan tetap akan melakukan banding dan ada lawyer yang kami siapkan. Kita sudah sangat terpukul dengan rentetan kejadian yang terjadi di atas tanah Papua, banyak saudara-saudara pendatang yang terbunuh padahal mereka tidak bersalah baik kejadian di Pegunungan Bintang, kerusuhan di wamena, peristiwa di ilaga Kabupaten Puncak, kejadian di dogiyai, kejadian di Nduga dan lainnya. Jadi slogan Papua Tanah Damai itu hanya slogan saja, karena masih ada rasa kebencian atau ketidakadilan secara manusia dan melanggar HAM bagi masyarakat pendatang, tapi masih saja masyarakat pendatang terlalu baik untuk tidak mau melakukan tindakan melawan hukum,’’jelasnya.

Baca Juga :  PAN Siapkan Agenda Jalan Sehat dan Lomba Berhadiah

 Sementara itu, Ketum HKJM Papua H.Sarminanto dan dari Kerukunan Sulawesi Barat di Papua Basri Katjo mengaku, sejatinya masalah rasisme itu juga selalu diterima pendatang di Tanah Papua, namun terlalu baik dan bijak orang pendatang di Papua dalam menyikapi hal ini, sehingga sedikit-sedikit tidak melakukan demo atau melakukan tindakan melawan hukum. (dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya