Tuesday, May 6, 2025
22.1 C
Jayapura

RHP Kini Jalani Hukuman di Lapas Abepura

Untuk diketahui, di Lapas Abepura saat ini menampung sekitar 60 an warga binaan kasus korupsi. Para Narapidana koruptor ini berasal dari berbagai daerah di Papua. Ada juga napi pindahan dari wilayah pegunungan, daerah Biak dan sebagainya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Ricky Ham Pagawak sempat menjadi buron  dan kabur ke Papua Nugini.Meski telah ditangkap sejak 12 juli 2022 namun ia berhasil melarikan diri pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini.

KPK akhirnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga telah berkirim surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu Ricky.  Dan pada 18 Februari 2023  KPK memperoleh informasi mengenai persembunyian Ricky di Abepura, Jayapura kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polsek Heram Ungkap Lima Motor Hasil Curian 

  “Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekitar pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP dan sekira pukul 16.30 WIT,  RHP bisa dimankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK menyatakan bahwa Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK yakni Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. (roy/ade)

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Kampung Tiba-tiba Terungkap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Untuk diketahui, di Lapas Abepura saat ini menampung sekitar 60 an warga binaan kasus korupsi. Para Narapidana koruptor ini berasal dari berbagai daerah di Papua. Ada juga napi pindahan dari wilayah pegunungan, daerah Biak dan sebagainya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Ricky Ham Pagawak sempat menjadi buron  dan kabur ke Papua Nugini.Meski telah ditangkap sejak 12 juli 2022 namun ia berhasil melarikan diri pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini.

KPK akhirnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga telah berkirim surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu Ricky.  Dan pada 18 Februari 2023  KPK memperoleh informasi mengenai persembunyian Ricky di Abepura, Jayapura kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Klaim Belum Dilunasi, Kompleks RSUD Abepura Dipalang

  “Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekitar pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP dan sekira pukul 16.30 WIT,  RHP bisa dimankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK menyatakan bahwa Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK yakni Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. (roy/ade)

Baca Juga :  RSUD Abepura Bakal Lapor Penyebar Foto Pasien yang "Dicap" Mpox

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya