Tuesday, March 18, 2025
24.7 C
Jayapura

RHP Kini Jalani Hukuman di Lapas Abepura

JAYAPURA– Masih ingat kasus Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP)? Setelah menjalani pidana selama kurang lebih 3 tahun di Makassar, terhitung sejak Kamis (13/3) ia kini resmi menjadi warga binaan Lapas Abepura.  Kalapas Abepura, Badarudin menyatakan bahwa pemindahan lokasi tahanan ini dilakukan atas permintaan RHP sendiri.

Sebelumnya pasca divonis hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, RHP telah menjalani hukumannya di Lapas Makasar. Namun setelah Kurang lebih 3 tahun menjalani masa hukuman itu RHP kemudian meminta untuk dipindahkan penahanannya  ke Papua.

“Benar bahwa saat ini ada warga binaan kami atas nama Ricky Ham Pagawak. Yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas kelas 1 Makassar ke lapas kelas 2 Abepura ini dan ini atas permintaan sendiri dengan alasan agar dekat dengan keluarga,” ujar kalapas Abepura, Badarudin, di halaman Lapas, Jumat (14/3).

Baca Juga :  Sebagian Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Klas III Tanah Merah   

Dia menjelaskan, RHP tiba dari Makassar melalui Bandara Sentani para Kamis (13/3) sekitar pukul.06.00 WIT dan selanjutnya,yang bersangkutan menuju ke Lapas Abepura.

“Tiba di lapas itu sekitar pukul 07.00 WIT dan langsung kami masukkan ke dalam lapas,” beber Badarudin. Kalapas mengekasna bhawa tidak ada blok khusus yang disiapkan untuk ditempati RHP. Dia langsung ditempatkan diblok yang bersamaan dengan narapidana korupsi lainya.

“Tidak ada fasilitas khusus, sama saja dengan yang lainya. Disini tidak ada diskriminatif dengan perlakukan terhadap warga binaan lain dan kasus apapun itu, jadi disini semua standarnya sama saja. Tidak ada fasilitas khusus, kamar atau apapun itu,”ujarnya.

JAYAPURA– Masih ingat kasus Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP)? Setelah menjalani pidana selama kurang lebih 3 tahun di Makassar, terhitung sejak Kamis (13/3) ia kini resmi menjadi warga binaan Lapas Abepura.  Kalapas Abepura, Badarudin menyatakan bahwa pemindahan lokasi tahanan ini dilakukan atas permintaan RHP sendiri.

Sebelumnya pasca divonis hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, RHP telah menjalani hukumannya di Lapas Makasar. Namun setelah Kurang lebih 3 tahun menjalani masa hukuman itu RHP kemudian meminta untuk dipindahkan penahanannya  ke Papua.

“Benar bahwa saat ini ada warga binaan kami atas nama Ricky Ham Pagawak. Yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas kelas 1 Makassar ke lapas kelas 2 Abepura ini dan ini atas permintaan sendiri dengan alasan agar dekat dengan keluarga,” ujar kalapas Abepura, Badarudin, di halaman Lapas, Jumat (14/3).

Baca Juga :  Kondisi Trotoar di Abepura Sangat Memprihatinkan

Dia menjelaskan, RHP tiba dari Makassar melalui Bandara Sentani para Kamis (13/3) sekitar pukul.06.00 WIT dan selanjutnya,yang bersangkutan menuju ke Lapas Abepura.

“Tiba di lapas itu sekitar pukul 07.00 WIT dan langsung kami masukkan ke dalam lapas,” beber Badarudin. Kalapas mengekasna bhawa tidak ada blok khusus yang disiapkan untuk ditempati RHP. Dia langsung ditempatkan diblok yang bersamaan dengan narapidana korupsi lainya.

“Tidak ada fasilitas khusus, sama saja dengan yang lainya. Disini tidak ada diskriminatif dengan perlakukan terhadap warga binaan lain dan kasus apapun itu, jadi disini semua standarnya sama saja. Tidak ada fasilitas khusus, kamar atau apapun itu,”ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/