Tuesday, March 18, 2025
25.7 C
Jayapura

Pelanggar Didenda, Pelapor Dikasih Hadiah

Walikota Minta Warga Tertibkan Waktu Buang Sampah

JAYAPURA – Warga Kota Jayapura kembali diingatkan untuk patuh terhadap jam buang sampah yang sampai saat ini masih belum maksimal. Namun hal yang membuat agak sedikit ‘geram’ karena masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar dari waktu yang telah ditentukan sehingga terkesan masih banyak sampah yang berserakan.

   Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyampaikan akan ada sanksi atau denda bagi oknum yang tidak peduli atau tidak patuh terhadap Perda tersebut.

“Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan peraturan daerah (perda) kebersihan yang mengatur jam buang sampah yakni dari Pkl 18:00-04:00 WIT. Ketentuan dalam perda kebersihan Ada ketentuan waktu dan tempat pembuangan sampah, ada juga sanksi bagi pelanggar Perda,” ujar Walikota kepada Cenderawasih Pos disela peninjauan Jumat bersih, Jumat (14/3).

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Tinggi, Berharap FKN Digelar Tiga Bulan Sekali

   Walikota mengatakan belum optimalnya pengelolaan sampah karena kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam hal tertib jam buang sampah serta penempatan sampah di TPS.

  “Jam buang sampah ini masyarakat harus patuhi, tidak boleh anggap remeh, karena akan ada sanksi denda bagi yang melanggar. Bagi warga yang melihat orang buang sampah di luar waktu itu, difoto saja, baru laporkan, nanti kita akan kasih hadiah bagi yang menemukan itu,” tegasnya.

Walikota Minta Warga Tertibkan Waktu Buang Sampah

JAYAPURA – Warga Kota Jayapura kembali diingatkan untuk patuh terhadap jam buang sampah yang sampai saat ini masih belum maksimal. Namun hal yang membuat agak sedikit ‘geram’ karena masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar dari waktu yang telah ditentukan sehingga terkesan masih banyak sampah yang berserakan.

   Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyampaikan akan ada sanksi atau denda bagi oknum yang tidak peduli atau tidak patuh terhadap Perda tersebut.

“Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan peraturan daerah (perda) kebersihan yang mengatur jam buang sampah yakni dari Pkl 18:00-04:00 WIT. Ketentuan dalam perda kebersihan Ada ketentuan waktu dan tempat pembuangan sampah, ada juga sanksi bagi pelanggar Perda,” ujar Walikota kepada Cenderawasih Pos disela peninjauan Jumat bersih, Jumat (14/3).

Baca Juga :  Imbas Tewas Usai Dilibas Samurai, Keluarga Palang Jalan

   Walikota mengatakan belum optimalnya pengelolaan sampah karena kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam hal tertib jam buang sampah serta penempatan sampah di TPS.

  “Jam buang sampah ini masyarakat harus patuhi, tidak boleh anggap remeh, karena akan ada sanksi denda bagi yang melanggar. Bagi warga yang melihat orang buang sampah di luar waktu itu, difoto saja, baru laporkan, nanti kita akan kasih hadiah bagi yang menemukan itu,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/