Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Masih Banyak Pejabat Belum Laporkan LHPKN

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membeberkan bahwa baru 40 – 50 persen pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 “Jadi, masih banyak yang belum laporkan. Diharapkan, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita akan bertemu untuk membahas percepatan laporan LHKPN ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” jelas Muhammad Musa’ad, Senin (16/3) kemarin.

 Bukan tanpa alasan LHPKN ini harus segera dilaporkan, melainkan karena ini menjadi bahan penilaian sejauh mana kepatuhan ASN dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Untuk itu, sebagai ASN, khususnya pejabat eselon II dan III berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  Semua Pengungsi Tinggalkan Posko

 “Artinya, biar tidak kaya juga harus tetap lapor. Tidak mesti harus kaya dulu baru lapor. Makanya, uang sedikit saja, belum masuk kategori kaya, tapi harus tetap lapor. Ini sudah kewajiban karena hanya namanya kekayaan itu adalah apa yang kita miliki. Jadi, bukan karena kita kaya, melainkan apa yang kita miliki sebagai penyelenggara negara, baik eselon II maupun III, wajib kita laporkan kepada KPK,” pungkasnya. (gr/wen)

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membeberkan bahwa baru 40 – 50 persen pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 “Jadi, masih banyak yang belum laporkan. Diharapkan, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita akan bertemu untuk membahas percepatan laporan LHKPN ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” jelas Muhammad Musa’ad, Senin (16/3) kemarin.

 Bukan tanpa alasan LHPKN ini harus segera dilaporkan, melainkan karena ini menjadi bahan penilaian sejauh mana kepatuhan ASN dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Untuk itu, sebagai ASN, khususnya pejabat eselon II dan III berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  Dishub Perketat  Aturan Pemanfaatan Terminal

 “Artinya, biar tidak kaya juga harus tetap lapor. Tidak mesti harus kaya dulu baru lapor. Makanya, uang sedikit saja, belum masuk kategori kaya, tapi harus tetap lapor. Ini sudah kewajiban karena hanya namanya kekayaan itu adalah apa yang kita miliki. Jadi, bukan karena kita kaya, melainkan apa yang kita miliki sebagai penyelenggara negara, baik eselon II maupun III, wajib kita laporkan kepada KPK,” pungkasnya. (gr/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya