Thursday, June 5, 2025
24.7 C
Jayapura

BPOM: Teliti Membeli Produk Pangan!

Kesadaran Masyarakat Meningkat, Temuan Kasus Selama 2024 Menurun

JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura telah menorehkan sejumlah pencapaian penting sepanjang tahun 2024, diantaranya sebanyak empat kasus telah dilimpahkan ke pengadilan salah satunya adalah penindakan tegas terhadap pelaku usaha kecantikan ilegal yang menggunakan produk berbahaya.

   BPOM tidak hanya berhasil mengungkap jaringan produk skincare ilegal yang meresahkan, tetapi juga mengambil tindakan hukum yang keras terhadap pelaku yang terbukti melanggar regulasi dan membahayakan kesehatan konsumen.

   Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Hermanto mengatakan penegasan itu diambil oleh pihaknya kepada pelaku atau pemilik usaha setelah dilakukan peringatan sebanyak tiga kali oleh pihaknya namun tidak dihiraukan.

Baca Juga :  PJ Bupati Yahukimo Diminta Laksanakan Putusan MA dan PTUN Jayapura

  “Pertama kita berikan himbauan, kemudian diberikan pendampingan tidak mempan dengan itu kita mengambil tindakan tegas berupa penarikan barang dan mengikuti proses hukum,” jelas Hermanto kepada Cenderawasih Pos,  pekan kemarin.

   Menurut Hermanto,  sejak awal tahun 2024, BPOM telah melakukan serangkaian operasi di berbagai Gudang/distributor, Sarana Ritel Pangan Modern (Grosir, Hypermarket, Supermarket, Minimarket) dan juga Sarana Ritel Pangan Tradisional (Toko, Kios).

   Ia mengatakan produk yang diawasi di tempat tersebut berupa produk makanan, minuman, obat tradisional atau jamu, kosmetik, suplemen kesehatan termasuk jajanan anak sekolah.

Kesadaran Masyarakat Meningkat, Temuan Kasus Selama 2024 Menurun

JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura telah menorehkan sejumlah pencapaian penting sepanjang tahun 2024, diantaranya sebanyak empat kasus telah dilimpahkan ke pengadilan salah satunya adalah penindakan tegas terhadap pelaku usaha kecantikan ilegal yang menggunakan produk berbahaya.

   BPOM tidak hanya berhasil mengungkap jaringan produk skincare ilegal yang meresahkan, tetapi juga mengambil tindakan hukum yang keras terhadap pelaku yang terbukti melanggar regulasi dan membahayakan kesehatan konsumen.

   Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Hermanto mengatakan penegasan itu diambil oleh pihaknya kepada pelaku atau pemilik usaha setelah dilakukan peringatan sebanyak tiga kali oleh pihaknya namun tidak dihiraukan.

Baca Juga :  Penjual Miras Ilegal Ditangkap Bersama Seratusan Botol Miras

  “Pertama kita berikan himbauan, kemudian diberikan pendampingan tidak mempan dengan itu kita mengambil tindakan tegas berupa penarikan barang dan mengikuti proses hukum,” jelas Hermanto kepada Cenderawasih Pos,  pekan kemarin.

   Menurut Hermanto,  sejak awal tahun 2024, BPOM telah melakukan serangkaian operasi di berbagai Gudang/distributor, Sarana Ritel Pangan Modern (Grosir, Hypermarket, Supermarket, Minimarket) dan juga Sarana Ritel Pangan Tradisional (Toko, Kios).

   Ia mengatakan produk yang diawasi di tempat tersebut berupa produk makanan, minuman, obat tradisional atau jamu, kosmetik, suplemen kesehatan termasuk jajanan anak sekolah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya