Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Ratusan Amunisi Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

JAYAPURA – Sebanyak 604 amunisi yang merupakan barang bukti dari proses hukum yang telah memenuhi putusan inkrah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Tembak Jl Baru Pasar Yotefa pada Jumat (13/10).

Proses pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampingi perwakilan Polresta Jayapura dan beberapa penegak hukum lainnya.

   Ratusan butir munisi ini diperoleh dari tiga terpidana yakni Yamap Lois Sol, terpidana Subroto dan Rofinus  Kogoya alias Lawiyanak. Ketiganya dipidana dengan pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

  “Totalnya ada 604 butir peluru terdiri dari Kaliber 5,56, kaliber 7,62 dan kaliber 12,7 mm dimana putusan pengadilan adalah amunisi dirampas dan dimusnahkan, sehingga kami bekerjasama dengan Perbakin untuk dimusnahkan,” kata Alexander disela – sela pemusnahan, Jumat (13/10) kemarin.

Baca Juga :  Kajari Jayapura: 10 Orang Telah Dimintai Keterangan

  Alexander sendiri terlihat antusias saat mencoba beberapa senjata, baik jenis pistol maupun laras panjang. Ia memuntahkan seluruh peluru dari dalam magazine.  Jadi pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditembakkan, sehingga proyektil peluru tersebut terlepas. Namun dari 604 dikatakan ada 55 butir amunisi yang  rusak, sehingga tidak ditembakkan melainkan dibuka dan dikeluarkan proyektilnya.

Ini dilakukan agar tidak disalahgunakan, bahkan selongsong peluru juga dikumpulkan dan dihitung kembali.

“Untuk latar belakang ketiga pemiliknya tidak kami ketahui persis, namun semuanya dikenakan pasal yang sama yakni Undang – undang darurat dan saat ini seluruh amunisi di kami sudah tidak ada,” tegasnya.

   Kajari menyampaikan bahwa alat bukti ini diperoleh dari tiga perkara dan secara aturan memang harus dimusnahkan. “Dengan pemusnahan ini tidak ada lagi barang bukti amunisi. Ini harus dimusnahkan agar tak disalahgunakan,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Perkirakan Agustus Pos Terpadu Jembatan Youtefa Rampung

JAYAPURA – Sebanyak 604 amunisi yang merupakan barang bukti dari proses hukum yang telah memenuhi putusan inkrah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Tembak Jl Baru Pasar Yotefa pada Jumat (13/10).

Proses pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampingi perwakilan Polresta Jayapura dan beberapa penegak hukum lainnya.

   Ratusan butir munisi ini diperoleh dari tiga terpidana yakni Yamap Lois Sol, terpidana Subroto dan Rofinus  Kogoya alias Lawiyanak. Ketiganya dipidana dengan pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

  “Totalnya ada 604 butir peluru terdiri dari Kaliber 5,56, kaliber 7,62 dan kaliber 12,7 mm dimana putusan pengadilan adalah amunisi dirampas dan dimusnahkan, sehingga kami bekerjasama dengan Perbakin untuk dimusnahkan,” kata Alexander disela – sela pemusnahan, Jumat (13/10) kemarin.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Segera Kembalikan Denyut Ekonomi di Papua

  Alexander sendiri terlihat antusias saat mencoba beberapa senjata, baik jenis pistol maupun laras panjang. Ia memuntahkan seluruh peluru dari dalam magazine.  Jadi pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditembakkan, sehingga proyektil peluru tersebut terlepas. Namun dari 604 dikatakan ada 55 butir amunisi yang  rusak, sehingga tidak ditembakkan melainkan dibuka dan dikeluarkan proyektilnya.

Ini dilakukan agar tidak disalahgunakan, bahkan selongsong peluru juga dikumpulkan dan dihitung kembali.

“Untuk latar belakang ketiga pemiliknya tidak kami ketahui persis, namun semuanya dikenakan pasal yang sama yakni Undang – undang darurat dan saat ini seluruh amunisi di kami sudah tidak ada,” tegasnya.

   Kajari menyampaikan bahwa alat bukti ini diperoleh dari tiga perkara dan secara aturan memang harus dimusnahkan. “Dengan pemusnahan ini tidak ada lagi barang bukti amunisi. Ini harus dimusnahkan agar tak disalahgunakan,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Kaum Muda Wajib Waspadai Penyebaran HIV-AIDS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya