Thursday, October 2, 2025
22.9 C
Jayapura

Pengedar Ganja Diserahkan ke Kejari

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Gelapkan Pajak Rp 1,18 M, Dua Pengusaha Dijerat Hukum

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Jelang Puncak HUT PI,  Kesiapan Pulau Metudebi 80%

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/