JAYAPURA-Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH mengatakan pihaknya kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana tersangka berinisial EK ini, diketahui mencuri sepeda motor Honda CRF di jalan baru BTN Skyline, 28 Mei 2022 lalu.
Menurut Kapolsek, kejadikan bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah yang berada di Jalan Baru BTN Skyline, RT 004, RW 004, sekitar pukul 23.00 WIT. Menariknya, setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dibawa langsung oleh tersangka ke Yalimo dengan menempuh jalan darat.
“Tersangka ditangkap dan diamankan oleh anggot Polres Yalimo, karena saat ditanyak kelengkapan surat-surat kendaraan, tersangka tidak bisa menunjukkan,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bawha motor curian tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan tersangka di Abepura. Oleh karena itu, karena laporan polisi ada di Polsek Abepura, tersangka dan barang bukti dilimpahkan proses hukumnya di Polsek Abepura.
“Tersangka EK terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.
EK diketahui melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (28/5) lalu dengan mengambil satu unit SPM Honda CRF milik korban bernama Riyanto di Jalan Baru BTN Skyline Kotaraja Distrik Abepura. EK sendiri mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sekira jam 04.00 WIT dimana saat itu tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan hendak pulang ke Sentani.
Namun karena tidak memiliki kendaraan iapun berjalan kaki ke arah TKP dan melihat ada 1 unit sepeda motor Honda CF yang terparkir di depan rumah korban. Tanpa banyak tanya iapun masuk ke dalam perkarangan rumah lalu mendorong motor keluar dari pagar rumah korban. Setelah jauh iapun menyambung kabel kontak dan pulang. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ia pun tertangkap. (ana/ade/tri)