Friday, May 16, 2025
23.7 C
Jayapura

Lindungi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Papua Perkuat Sinergi 

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan optimalisasi  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi, serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Papua, berlangsung di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu, (14/5) kemarin.

  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) dengan Kejaksaan Tinggi Papua dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuncoro Budi Winarno dan Kajati Papua Hendrizal Husin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura Sirta Mustakiem serta jajaran Kejari di wilayah Hukum Papua.

   PKS juga dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan  Pemberian Apresiasi Penegakan Hukum Terbaik kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  drg Aloysius Giyai: Saya juga Tidak Pernah Berharap untuk Kembali Memimpin

   Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan di aspek perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri tentu harus menggandeng pihak strategis dalam hal ini Kementerian/ Lembaga dan salah satunya adalah Kejaksaan di Republik Indonesia

  Kejaksaan Tinggi Papua dan jajarannya ikut melakukan PKS dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial terhadap pekerjaan yang meliputi Penegakan kepatuhan dan penegakan kepada badan usaha, yang kedua terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Desa dan Pegawai Non ASN di lingkungan lingkup pemerintah daerah di Papua.

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan optimalisasi  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi, serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Papua, berlangsung di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu, (14/5) kemarin.

  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) dengan Kejaksaan Tinggi Papua dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuncoro Budi Winarno dan Kajati Papua Hendrizal Husin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura Sirta Mustakiem serta jajaran Kejari di wilayah Hukum Papua.

   PKS juga dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan  Pemberian Apresiasi Penegakan Hukum Terbaik kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Banyak Penyandang Disabilitas Belum Masuk DPT

   Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan di aspek perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri tentu harus menggandeng pihak strategis dalam hal ini Kementerian/ Lembaga dan salah satunya adalah Kejaksaan di Republik Indonesia

  Kejaksaan Tinggi Papua dan jajarannya ikut melakukan PKS dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial terhadap pekerjaan yang meliputi Penegakan kepatuhan dan penegakan kepada badan usaha, yang kedua terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Desa dan Pegawai Non ASN di lingkungan lingkup pemerintah daerah di Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya