Ia juga menginstruksikan agar seluruh proses pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi langsung oleh Inspektorat Kota Jayapura untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Catat dengan baik jumlah dan nilai penggantian biaya seragam agar setiap orang tua yang sudah membayar dapat menerima kembali haknya. Jika program ini berjalan baik, maka tahun 2026 pelaksanaannya akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Kebijakan penggantian biaya seragam ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Jayapura dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemkot Jayapura berharap seluruh siswa dapat memperoleh kesempatan belajar tanpa hambatan ekonomi, sementara orang tua merasa lebih ringan dan percaya terhadap kebijakan pendidikan yang pro-rakyat.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos