
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli-
JAYAPURA- Kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) dengan terduga tersangka berinisial PAM memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Jayapura menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayapura Willyem W.T Hasiholan mengatakan kasus tersebut telah memasuki persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) agenda dimana pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli.
“Hingga saat ini kita masih berupaya untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan si terdakwa,” ucap Willyem kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/6) kemarin.
Disinggung terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan masuk ke Lapas Abepura, Willyem memaparkan bahwa jika yang bersangkutan masuk ke dalam rumah tahanan ataupun Lembaga pemasyarakatan setelah adanya putusan Pengadilan.
Setelah adanya putusan Pengadilan tersebut lanjut dia, Jaksa langsung mengeksekusi perkaranya baik itu eksekusi terhadap diri atau eksekusi terhadap badan pelaku maupun terhadap barang buktinya.
“Penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang bilamana pasal yang disangkakan kepada dirinya itu memungkinkan si pelaku dapat dilakukan penahanan,” paparnya.
Dikatakan, Panji sendiri belum dilakukan penahanan hingga saat ini lantaran pasal yang disangkakan kepadanya belum dapat dilakukan penahanan. Dimana yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 UU ITE ayat 3.
Terkait dengan kasus ITE sendiri, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Willyem bukan kali pertama menangani kasus dengan perkara UU ITE. Melainkan sudah ada beberapa perkara yang ditangani dan sudah ada beberapa perkara ITE yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami himbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial yang ada, janganlah menggunakna media sosial yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1). (fia/gin)