Pertama, Optimalisasi penyusunan LKPJ Perangkat Daerah setiap tahun, dengan penekanan pada analisis terhadap capaian kinerja serta rencana aksi/tindak lanjut tahun berikutnya. Kedua, peningkatan kualitas keterangan hasil keluaran berbasis out come dan impact dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Perangkat daerah pada setiap urusan.
Ketiga, mencantumkan dan menjabarkan seluruh data setiap capaian dari target indikator kinerja yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Distrik dan Kelurahan dan Kampung.
Keempat, mencantumkan data Silpa tahun berjalan beserta rincianya dalam Laporan LKPJ, agar dapat dilihat secara jelas dan terukur. Kelima, Mencantumkan catatan secara rinci kegiatan strategis yang gagal dilaksanakan dalam Dokumen LKPJ.
Keenam, optimalisasi penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan capaian indikator LAKIP dengan Langkah | mengintegrasikan e-sakip dengan e-planning, SIPD, e-monev.
Dan terakhir, penguatan peran penelitian dan pengembangan sehingga perencanaan kebijakan pembangunan daerah dapat berbasis riset (research-based policy). (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos