Friday, December 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Tujuh Jam Kabur, Pelaku Penikaman Dibekuk 

JAYAPURA-Pelarian seorang pelaku penikaman berinisial LO akhirnya terhenti.  Ia hanya mampu menghindari kejaran polisi selama 7 jam sebelum akhirnya dijemput tim gabungan opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli.

  LO (29) sebelumnya  terlibat kasus penikaman  terhadap korban Marthinus Yanggroseray (29) di Pasar Induk Youtefa Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (12/4) sekira pukul 14.00 WIT.

   Ia sendiri ditangkap  di hari yang sama pukul 21.30 WIT di Jalan Poros Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura di salah satu rumah rekannya yang digunakan untuk bersembunyi. Penangkapan ini dipimpin Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi  dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak,  menjelaskan bahwa LO merupakan pelaku penganiayaan yang menikam korban menggunakan badik di bagian dada sebelah kiri.

Baca Juga :  Kemensos Risma Akan Resmikan Rumah Tahan Gempa di Papua

  Kata Lintong, saat itu pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan usai melakukan penikaman terhadap korban ia langsung melarikan diri  ke Sentani.  “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan identitas pelaku serta mengetahui tempat persembunyian pelaku, sehingga kurang lebih 7 jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” bebernya.

  Atas perbuatannya  ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk korban Marthinus Yanggroserai masih menjalani perawatan medis di RSUD Abepura.

  Dijelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban yang berprofesi sebagai tukang ojek di pertigaan kantor Otonom Kotaraja mengantar saksi Rega Wenda ke Pasar Youtefa. Sesampainya  pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor dan dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga :  Tebas 2 Korbannya Gunakan Parang, Pelaku Pemalakan Dibekuk

   Saat berpapasan kedua kendaraan hampir bersenggolan sehingga pelaku merasa tersinggung sehingga menghampiri korban yang saat itu telah berhenti di pinggir jalan pintu masuk pasar  kemudian pelaku mengatakan ‘kamu tidak liat saya kah keluar dari dalam, sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri’ dan langsung menikam korban.

  “Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung terjatuh sebelum diselamatkan saksi. Usai mendapat tikaman, korban berupaya untuk ke rumah sakit melalui jalan kali acai dengan mengendarai motor, namun sesampai di depan pangkas rambut korban kembali terjatuh dan saksi bernama Hendrik yang melintas langsung membawa korban ke rumah sakit,” tutup Lintong. (ade/ana/tri)

JAYAPURA-Pelarian seorang pelaku penikaman berinisial LO akhirnya terhenti.  Ia hanya mampu menghindari kejaran polisi selama 7 jam sebelum akhirnya dijemput tim gabungan opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli.

  LO (29) sebelumnya  terlibat kasus penikaman  terhadap korban Marthinus Yanggroseray (29) di Pasar Induk Youtefa Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (12/4) sekira pukul 14.00 WIT.

   Ia sendiri ditangkap  di hari yang sama pukul 21.30 WIT di Jalan Poros Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura di salah satu rumah rekannya yang digunakan untuk bersembunyi. Penangkapan ini dipimpin Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi  dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak,  menjelaskan bahwa LO merupakan pelaku penganiayaan yang menikam korban menggunakan badik di bagian dada sebelah kiri.

Baca Juga :  Hakim : Ada Kesengajaan dan Perencanaan Dalam Kasus Ini

  Kata Lintong, saat itu pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan usai melakukan penikaman terhadap korban ia langsung melarikan diri  ke Sentani.  “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan identitas pelaku serta mengetahui tempat persembunyian pelaku, sehingga kurang lebih 7 jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” bebernya.

  Atas perbuatannya  ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk korban Marthinus Yanggroserai masih menjalani perawatan medis di RSUD Abepura.

  Dijelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban yang berprofesi sebagai tukang ojek di pertigaan kantor Otonom Kotaraja mengantar saksi Rega Wenda ke Pasar Youtefa. Sesampainya  pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor dan dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga :  Waspada Lethal Yellowing Disease

   Saat berpapasan kedua kendaraan hampir bersenggolan sehingga pelaku merasa tersinggung sehingga menghampiri korban yang saat itu telah berhenti di pinggir jalan pintu masuk pasar  kemudian pelaku mengatakan ‘kamu tidak liat saya kah keluar dari dalam, sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri’ dan langsung menikam korban.

  “Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung terjatuh sebelum diselamatkan saksi. Usai mendapat tikaman, korban berupaya untuk ke rumah sakit melalui jalan kali acai dengan mengendarai motor, namun sesampai di depan pangkas rambut korban kembali terjatuh dan saksi bernama Hendrik yang melintas langsung membawa korban ke rumah sakit,” tutup Lintong. (ade/ana/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya