JAYAPURA-Polsek Abepura menyerahkan tersangka MS, tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura , Rabu (13/3). Selain tersangka, barang bukti berupa 1 buah linggis besi juga diserahkan guna proses hukum di pengadilan nantinya.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan penyerahan tersangka karena berkas perkara telah lengkap atau P21. Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks perkebunan Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
Bermula tersangka MS menganiaya Korban IM menggunakan linggis. Dimana MS memukul korban pada bagian muka menggunakan linggis berkali kali. “Akibatnya pada tubuh korban di temukan luka memar pada daerah bibir atas mulut sisi kanan,” kata Kapolsek Abepura kepada Cendrawasih pos Rabu Kemarin.
Akibat penganiyaan ini, korban juga mengalami luka lecet pada daerah puncak bahu sisi kiri. Selain itu terdapat luka lecet dan bengkak pada mulut dan puncak bahu kiri korban serta luka memar pada puncak bahu kiri Korban.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Abepura Korban mengakui perbuatannya itu. Sehingga atas perbuatannya tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos