Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Bapenda Genjot Penerimaan Pungutan Pajak Galian C

JAYAPURA-Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas’udi mengungkapkan bahwa tahun 2023 ini, pihaknya akan  melakukan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau pajak golongan C di Kota Jayapura. Sasaran pemungutan pajak ini  bagi 36 pengusaha tambang/wajib pajak yang tersebar dari batas kota Waena, Argapura, Polimak, Tasangka hingga Koya, Distrik Muara Tami.

  “Kami beberapa hari lalu sudah turun ke lapangan untuk melakukan sosialiasi terkait pemungutan pajak BMLB ke pengusaha tambang yang ada sebanyak 36 wajib pajak se-Kota Jayapura, supaya mereka tahu bahwa pengambilan MBLB atau golongan galian C juga dipungut pajak sebesar 25 persen dari harga dasar, karena selama ini masih banyak yang belum tahu dan maksimal dalam pemungutan pajak ini, jadi sekarang sudah kita tetapkan dan ada targetnya,’’ungkapnya, Selasa (14/3)kemarinb.

Baca Juga :  MK Harus Buat Aturan Waktu Persidangan

Ali mengaku, dengan dilakukan sosialiasi maka pengusaha tambang akan tahu akan kewajibannya dalam membayar pajak apakah dibayar langsung 25 persen setiap dilakukan pengambilan MBLB atau dibayarkan setiap bulan jika wajib pajak telah menghitung secara asesmen sendiri ini juga tidak masalah.

  “Sesuai dengan UU nomor 28 dan nomor 1 kewenangan daerah kota/kabupaten di dalamnya ada pemungutan pajak MBLB, pajaknya sebesar 25 persen dari harga dasar jenis tambang ini masih menjadi kewenangan Pemkot Jayapura sedangkan perizinanya yang baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,’’ujarnya.

   Dijelaskan, untuk target MBLB Golongan C proyek pemerintah ditetapkan dalam APBD target ke Dinas PUPR PKP targetnya Rp 36 juta, namun yang untuk pungutan pajak MBLB dikelola Bapenda melalui badan usaha Rp 50 juta. Sehingga diharapkan target ini bisa tercapai dengan maksimal. Oleh karena itu, harus dikelola dengan baik dan butuh dukungan dari pemilik MBLB khususnya para pemilik hak ulayat.(dil/tri)

Baca Juga :  Otsus Selama Dua Dekade Banyak Hal yang Dicapai

JAYAPURA-Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas’udi mengungkapkan bahwa tahun 2023 ini, pihaknya akan  melakukan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau pajak golongan C di Kota Jayapura. Sasaran pemungutan pajak ini  bagi 36 pengusaha tambang/wajib pajak yang tersebar dari batas kota Waena, Argapura, Polimak, Tasangka hingga Koya, Distrik Muara Tami.

  “Kami beberapa hari lalu sudah turun ke lapangan untuk melakukan sosialiasi terkait pemungutan pajak BMLB ke pengusaha tambang yang ada sebanyak 36 wajib pajak se-Kota Jayapura, supaya mereka tahu bahwa pengambilan MBLB atau golongan galian C juga dipungut pajak sebesar 25 persen dari harga dasar, karena selama ini masih banyak yang belum tahu dan maksimal dalam pemungutan pajak ini, jadi sekarang sudah kita tetapkan dan ada targetnya,’’ungkapnya, Selasa (14/3)kemarinb.

Baca Juga :  Jika Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Ulayat Ancam Palang Permanen

Ali mengaku, dengan dilakukan sosialiasi maka pengusaha tambang akan tahu akan kewajibannya dalam membayar pajak apakah dibayar langsung 25 persen setiap dilakukan pengambilan MBLB atau dibayarkan setiap bulan jika wajib pajak telah menghitung secara asesmen sendiri ini juga tidak masalah.

  “Sesuai dengan UU nomor 28 dan nomor 1 kewenangan daerah kota/kabupaten di dalamnya ada pemungutan pajak MBLB, pajaknya sebesar 25 persen dari harga dasar jenis tambang ini masih menjadi kewenangan Pemkot Jayapura sedangkan perizinanya yang baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,’’ujarnya.

   Dijelaskan, untuk target MBLB Golongan C proyek pemerintah ditetapkan dalam APBD target ke Dinas PUPR PKP targetnya Rp 36 juta, namun yang untuk pungutan pajak MBLB dikelola Bapenda melalui badan usaha Rp 50 juta. Sehingga diharapkan target ini bisa tercapai dengan maksimal. Oleh karena itu, harus dikelola dengan baik dan butuh dukungan dari pemilik MBLB khususnya para pemilik hak ulayat.(dil/tri)

Baca Juga :  Kapolresta Sebut Rencana Demo Tak Sesuai Undang-Undang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya